Merger dan Akuisisi (M&A)

Merger dan akuisisi (M&A) adalah topik penting dalam manajemen keuangan. Ini menjadi salah satu keputusan strategis yang berdampak pada kelangsungan suatu usaha. Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu kepemilikan. Sementara itu, akuisisi adalah proses mengambil alih sebagian besar kepemilikan suatu perusahaan. Oleh karena itu, merger dan akuisisi adalah dua hal yang memiliki tujuan berbeda.

Pengertian Merger dan Akuisisi

merger dan akuisisi

Seperti yang telah dijelaskan, merger adalah proses menggabungkan dua usaha atau lebih menjadi satu kepemilikan usaha. Karena terjadi proses penggabungan, merger akan menciptakan usaha atau bisnis atau perusahaan baru.

Contoh merger adalah kasus PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang merupakan penggabungan dari PT Bank Syariah Mandiri, PT BNI Syariah, dan PT BRI Syariah Tbk. Contoh merger lainnya yaitu Gojek dan Tokopedia yang kemudian menjadi GoTo.

Sementara itu, akuisisi adalah proses pengambilalihan suatu bisnis atau perusahaan untuk sebagian besar kepemilikan saham. Biasanya, tujuan akuisisi adalah untuk memperkuat sektor bisnis utama dan melakukan ekspansi atau perluasan pangsa pasar.

Contoh akuisisi adalah kasus Facebook yang mengakuisisi WhatsApp. Pada dasarnya, ada tiga jenis akuisisi, yaitu horizontal, vertikal, dan konglomerat. Akuisisi horizontal dilakukan pada sektor bisnis yang sama. Sedangkan akuisisi vertikal dilakukan pada sektor bisnis berbeda tetapi memiliki hubungan rantai bisnis, seperti antara manufaktur dan ritel.

Sementara itu, akuisisi konglomerat dilakukan pada bisnis yang tidak saling berkaitan. Inilah kemudian ada yang disebut sebagai perusahaan konglomerat atau konglomerasi, yaitu perusahaan induk yang terdiri dari berbagai macam perusahaan dengan sektor bisnis berbeda. Contoh: Sinar Mas, CT Corp, Bakrie Group, Kompas Gramedia, dll.

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Meskipun merger dan akuisisi adalah topik gabungan, mereka sama sekali berbeda. Berikut perbedaan merger dan akuisisi.

  • Merger menciptakan perusahaan baru, sedangkan akuisisi tidak.
  • Dalam proses merger, saham-saham perusahaan yang akan digabungkan akan diserahkan dan kemudian diterbitkan saham perusahaan baru. Sebagai contoh, jika perusahaan A dan B melakukan merger, maka akan lahir perusahaan C.
  • Sementara itu, akuisisi mengambil kepemilikan perusahaan lain sehingga dari dua kepemilikan, menjadi satu kepemilikan. Sebagai contoh, perusahaan A mengakuisisi perusahaan B, sehingga perusahaan B tidak ada lagi, yang ada hanya perusahaan A.
  • Di dalam merger, pihak pengendali adalah yang memiliki aset terbesar.
  • Akuisisi hanya akan terjadi ketika perusahaan mengambil sebagian besar kepemilikan, bisanya minimal 51% saham.
  • Merger biasanya mengandung makna lebih bersahabat meskipun terkadang terjadi pembelian penuh dari suatu pihak. Merger juga dapat dilakukan pada perusahaan yang sama-sama kuat atau dianggap setara, bisa di sektor yang sama dan sektor berbeda.
  • Sedangkan akuisisi bisa bermakna kurang bersahabat karena umumnya dilakukan terhadap perusahaan lebih kecil dan lemah, sehingga suatu perusahaan dianggap lebih besar dan kuat.

Proses Merger dan Akuisisi

Berikut ini adalah tahapan proses merger dan akuisisi:

  1. Penilaian Awal. Ini mencakup analisis produk bisnis, nilai merek, kebutuhan modal, struktur organisasi, dan pangsa pasar.
  2. Ini merupakan proses penerbitkan dokumen tertentu yang tidak mengikat.
  3. Perencanaan exit. Perusahaan yang ditargetkan membuat rencana keluar (exit), mencakup waktu, opsi yang diambil, dan sebagainya.
  4. Dalam proses ini, perusahaan target akan membuat strategi pemasaran tertentu agar mencapai harga jual yang tinggi.
  5. Dalam proses merger, kesepakatan akhir akan ditandatangani. Sedangkan dalam proses akuisisi, perjanjian pembelian kepemilikan akan dilakukan.
  6. Ini merupakan proses pembauran untuk mencapai kesatuan yang utuh.

Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi

Secara umum, keuntungan merger dan akuisisi adalah terjadinya sinergi, efisiensi biaya, menciptakan keunggulan kompetitif, perluasan pasar baru, dan memperkokoh sektor bisnis. Sementara itu, kekurangan merger dan akuisisi adalah berpotensi terjadi diseconomies of scale, yaitu peningkatan biaya per unit produk sehingga terjadi kerugian biaya.

Selain itu, dalam kasus merger, perusahaan akan lebih kuat dan berpotensi mengendalikan harga sehingga berdampak buruk bagi konsumen. Merger juga memungkinkan terjadi pemangkasan tenaga kerja.

Simpulan

Pada dasarnya, merger adalah penggabungan beberapa bisnis menjadi satu kepemilikan yang melahirkan perusahaan baru. Akuisisi adalah mencaplok perusahaan lain dengan minimal 51% kepemilikan saham. Merger dan akuisisi adalah keputusan penting dalam transaksi bisnis, sehingga perusahaan perlu untuk melakukan analisis terlebih dahulu. Ini mencakup potensi manfaat apa yang dihasilkan dan risiko apa yang muncul. Ketika Anda belajar manajemen keuangan, materi merger dan akuisisi pasti ditemukan.

Leave a Comment

Scroll to Top