Kita memahami bahwa Bitcoin adalah aset kripto pertama di dunia. Sementara altcoin adalah aset kripto yang menjadi alternatif selain Bitcoin. Beberapa contoh altcoin populer adalah Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), Solana (SOL), Cardano (ADA), Hedera Hashgraph (HBAR) dan lainnya. Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang pajak crypto (cryptocurrency tax), mencakup pajak Bitcoin dan pajak altcoin.
Potensi Pajak Crypto
Berbicara mengenai pajak crypto akan sangat menarik. Sebagai contoh kasus di Indonesia, pasar crypto pada waktu awal popularitas yang dimulai pada pertengahan Q4 2020 berhasil memukau semua orang. Namun, pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan altcoin adalah ilegal sebagai instrumen pembayaran dan tidak teregulasi.
Melihat pasar kripto yang kian bergairah – ditunjukkan dengan peningkatan jumlah investor crypto di Indonesia – terjadi sesuatu hal kontradiksi. Apa itu? Ya, pemerintah yang pada awalnya mengatakan aset kripto adalah ilegal, justru ingin memungut pajak dari aktivitas perdagangan crypto. Kenapa tidak, transaksi crypto sebagai sebuah komoditas sangatlah tinggi, bahkan mampu menyaingi transaksi saham di bursa efek Indonesia.
Melansir kontan, pemerintah Indonesia melalui Bappebti sedang merancang penetapan pajak aset digital, termasuk pajak crypto (Bitcoin dan Altcoin). Penetapan pajak dilakukan melalui diskusi dengan para pelaku pasar. Tersiar kabar bahwa pajak kripto berada pada tarif 0,05%, jumlah yang lebih kecil dari pajak saham 0,1%.
Asosiasi Blockchain Indonesia melalui Asih Karnengsih mengatakan bahwa penetapan pajak crypto harus lebih hati-hati karena dikhawatirkan pengguna bursa crypto lokal akan lari dan pindah ke bursa global atau luar negeri.
Tercatat, bursa kripto atau crypto exchanges di Indonesia saat ini terdiri dari 13 perusahaan resmi yang terdaftar di Bappebti. Beberapa di antaranya seperti Indodax, Rekeningku, Tokocrypto, Pintu, dll. Sementara itu, bursa kripto global lebih populer dan banyak digunakan oleh investor kripto dunia. Beberapa yang populer seperti Binance, Coinbase, OKEx, Kraken, dll.
Mengapa Cryptocurrency Kena Pajak?
Perlu diketahui, kebijakan pajak crypto – pajak Bitcoin dan Altcoin – di suatu negara akan berbeda. Di Indonesia misalnya, pajak adalah “sesuatu yang menggairahkan” bagi pemerintah. Kita menyadari bahwa pajak adalah pendapatan negara. Apalagi bagi instrumen aset keuangan dengan volatilitas tinggi, maka akan terjadi transaksi yang besar. Ini bisa menjadi easy money bagi suatu negara. Oleh karena itu, agar naif kiranya jika tidak tertarik dengan “keseksian” aset kripto.
Bagaimana Cara Kerja Pajak Bitcoin dan Altcoin?
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa pemerintah masih menggodok terkait mekanisme dan tarif penepatan jumlah pajak crypto Bitcoin dan Altcoin. Cara kerja pajak Bitcoin dan Altcoin akan sama seperti pajak yang dikenakan untuk transaksi perdagangan saham di bursa efek.
Pemungutan pajak dilakukan secara otomatis saat terjadi transaksi jual beli aset. Untuk aset kripto, potongan pajak dilakukan melalui bursa kripto atau perusahaan crypto exchanges. Semakin aktif Anda bertransaksi atau melakukan trading crypto, semakin banyak pajak yang dihasilkan.
Pandangan Akhir
Pajak crypto, termasuk pajak Bitcoin dan altcoin, memang harus diperhatikan bagi regulator. Pasalnya, crypto exchange lokal bisa kehilangan banyak pengguna jika tarif pajak kripto relatif tinggi dibandingkan bursa global. Selain itu, bagi Anda yang investasi crypto atau trading crypto, yang perlu diperhatikan adalah semakin banyak Anda melakukan perdagangan atau transaksi, semakin besar pajak yang dikeluarkan. Hal ini karena di Indonesia, tarif pajak terjadi saat transaksi dilakukan.
Selain itu, bagi pengguna pemula, perlu dipahami bahwa risiko perdagangan cryptocurrency relatif tinggi. Sebagai komoditas berbasis aset digital, risiko aset kripto lebih tinggi daripada risiko saham. Meskipun return crypto juga bisa lebih tinggi dari return saham, Anda harus tetap berpikir realistis dan lebih selektif dalam memilih crypto dengan fundamental bagus. Bagaimanapun juga, keputusan transaksi ada di tangan Anda.