Pengertian Asuransi Syariah: Prinsip, Akad, Jenis, Manfaat, Hukum

Di Indonesia, asuransi umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Pada artikel ini, invesnesia akan membahas apa itu asuransi syariah; seperti apa prinsip, konsep, dan akad yang digunakan; apa saja manfaat yang diperoleh; dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Makalah asuransi syariah berikut ini dijamin akan memberikan informasi secara lengkap dan mudah dipahami untuk pemula. Oleh karena itu, pastikan untuk membaca sampai akhir, ya.

Baca juga: Sudah Ada BPJS, Apakah Asuransi Swasta Masih Perlu?

Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi

Apa itu asuransi syariah? Menurut POJK, pengertian asuransi syariah adalah bentuk perjanjian (polis) antara pihak perusahaan asuransi syariah dan nasabah (sebagai pemegang polis), dan bentuk perjanjian antar sesama nasabah dalam rangka pengelolaan kontribusi sesuai dengan sistem & prinsip syariah. Tujuannya yaitu untuk saling membantu satu sama lain (antar pemegang polis).

Apa saja isi perjanjian di dalam polis asuransi syariah? Intinya, polis asuransi syariah menjelaskan tentang sistem dan detail penggantian kerugian terhadap para peserta atas segala risiko yang dialami oleh setiap peserta di kemudian hari – berdasarkan ketetapan dan hasil pengelolaan dana. Risiko tersebut bisa berupa kerugian, kehilangan, kerusakan, tanggung jawab hukum, dan lainnya.

Intinya, takaful atau asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berorientasi dan berpedoman pada prinsip syariat Islam. Fokus utama asuransi syariah yaitu tolong-menolong antar sesama pemegang polis. Di dalam asuransi syariah, setiap anggota (pemegang polis) akan berkontribusi terhadap Dana Tabarru. Definisi Dana Tabarru adalah sekumpulan uang (iuran) dari setiap peserta. Jadi, ketika kamu membeli asuransi syariah, maka uang iuran (premi) tersebut akan masuk ke rekening atau Dana Tabarru. Mekanisme penggunaan Dana Tabarru harus sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah.

Ketika misalnya kamu sebagai peserta mengalami suatu risiko tertentu, Dana Tabarru akan berfungsi sebagai dana perlindungan (turun tangan). Konsep seperti ini bisa disebut sebagai berbagi risiko atau risk sharing. Kemudian juga ada istilah yang disebut Akad Tabarru, yaitu akad hibah dari pemegang polis yang digunakan bukan untuk tujuan komersial, melainkan untuk tujuan saling membantu antar sesama pemegang polis.

Jenis Asuransi Syariah dan Manfaat yang Diberikan

Ada banyak sekali jenis asuransi syariah di Indonesia. Namun, berikut ini ada beberapa jenis kelompok asuransi syariah yang paling populer.

#1. Takaful Individu

Jenis produk asuransi syariah “Takaful Individu” akan memberikan manfaat perlindungan dan perencanaan yang lebih bersifat personal. Produk asuransi ini terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

  • Takaful Dana Investasi – memberikan perlindungan (proteksi) untuk hari tua atau memberikan jaminan dana untuk ahli waris apabila peserta (nasabah) meninggal dunia lebih awal.
  • Takaful Dana Haji – memberikan jaminan dana bagi individu yang berencana untuk menunaikan ibadah haji.
  • Takaful Dana Siswa – memberikan jaminan dana pendidikan (biasanya untuk anak), mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sarjana.
  • Takaful Dana Jabatan – memberikan jaminan santunan untuk ahli waris dari nasabah yang menduduki posisi/jabatan penting apabila nasabah tidak lagi bekerja dalam masa jabatannya atau nasabah meninggal dunia lebih awal.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Kesehatan Syariah?

#2. Takaful Group

Jenis produk asuransi syariah “Takaful Group” akan memberikan manfaat perlindungan dan perencanaan yang bersifat kelompok. Produk asuransi ini terdiri dari berbagai jenis, yaitu sebagai berikut.

  • Takaful Tabungan Haji – memberikan jaminan untuk karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji, didanai dengan iuran bersama untuk keberangkatan bergilir.
  • Takaful Kecelakaan Siswa – memberikan proteksi untuk pelajar atas risiko kecelakaan yang menyebabkan cacat dan/atau meninggal dunia.
  • Takaful Wisata dan Perjalanan – memberikan proteksi bagi peserta wisata dari risiko kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup dan/atau meninggal dunia.
  • Takaful Kecelakaan Group – memberikan jaminan santunan bagi karyawan perusahaan, organisasi, atau kelompok lainnya.
  • Takaful Pembiayaan – memberikan proteksi pelunasan utang bagi nasabah yang meninggal dunia dalam masa perlindungan.

#3. Takaful Umum

Jenis produk asuransi syariah “Takaful Umum” akan memberikan manfaat perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum, dan terbagi menjadi beberapa jenis, sebagai berikut.

  • Takaful Kebakaran – memberikan perlindungan dari risiko kerugian atas terjadinya kebakaran atau yang disebabkan oleh api.
  • Takaful Kendaraan Bermotor – memberikan perlindungan bagi kendaraan bermotor dari risiko tertentu.
  • Takaful Rekayasa – memberikan jaminan proteksi untuk pekerjaan pembangunan (rumah, villa, dan bangunan lainnya).
  • Takaful Pengangkutan – memberikan perlindungan pada semua material barang setelah dilakukannya pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara.
  • Takaful Rangka Kapal – memberikan perlindungan dari kerusakan mesin kapal dan rangka kapal atas risiko kecelakaan atau musibah.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

Secara umum, perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsip yang digunakan. Asuransi syariah wajib berpedoman pada prinsip syariat Islam sedangkan asuransi konvensional lebih bersifat “liberal”. Berikut perbedaan keduanya secara lebih detail.

  • Hukum asuransi. Apa hukum asuransi syariah? MUI sudah menyatakan bahwa asuransi syariah adalah halal selagi tidak melanggar ketentuan syariat Islam dan memiliki tujuan saling tolong-menolong (melindungi). Sedangkan hukum asuransi konvensional haram.
  • Pengawasan. Kegiatan operasional asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sedangkan asuransi konvensional tidak.
  • Konsep perlindungan (proteksi). Asuransi syariah menganut prinsip berbagi risiko (risk sharing) sedangkan asuransi konvensional menggunakan konsep pengalihan risiko (transfer of risk).
  • Pengelolaan dana. Asuransi syariah akan memasukkan dana nasabah ke rekening Tabarru yang artinya dana tersebut khusus milik para pemegang polis sehingga terpisah dengan dana pihak asuransi. Sedangkan asuransi konvensional tidak ada pemisahan dana sehingga dana nasabah akan ditempatkan di cadangan premi – status kepemilikan dana akan menjadi milik perusahaan asuransi.
  • Sistem Perjanjian (Akad). Asuransi syariah menggunakan sistem perjanjian berupa Akad Tabarru (Hibah) yang berdasarkan syariat Islam. Sedangkan sistem perjanjian asuransi konvensional mengacu pada kontrak yang ditentukan pihak asuransi, mencakup (biaya premi, periode waktu, dan lainnya).
  • Kelebihan dana (Profit). Asuransi syariah memberlakukan surplus underwriting yaitu kelebihan dana di rekening Tabarru yang terjadi karena kenaikan aset reasuransi (setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, kenaikan cadangan teknis, dan utang) dalam satu periode waktu tertentu. Sedangkan asuransi konvensional tidak menggunakan sistem seperti itu yang artinya setiap keuntungan atau kenaikan aset akan menjadi milik perusahaan asuransi.
  • Hak kepemilikan dana saat tidak terjadi klaim. Asuransi syariah memberlakukan konsep ketika tidak terjadi klaim selama periode proteksi, maka dana peserta akan tetap di rekening Tabarru – tidak hangus dan tidak menjadi milik pihak asuransi. Sedangkan ketika tidak terjadi klaim pada asuransi konvensional, maka dana peserta akan hilang/hangus – menjadi hak milik perusahaan asuransi.
  • Ada produk asuransi yang memberikan manfaat berupa proteksi sekaligus investasi. Manfaat proteksi + investasi di dalam asuransi konvensional dikenal sebagai produk unit link – sebagian cicilan premi nasabah akan diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi (umumnya saham & reksa dana). Asuransi konvensional membebaskan untuk membeli produk investasi apapun sedangkan asuransi syariah hanya berinvestasi pada produk/kerja sama yang halal.
  • Zakat. Asuransi syariah memberlakukan zakat untuk setiap peserta dengan nominal yang telah ditentukan. Sedangkan asuransi konvensional tidak mewajibkan pembayaran zakat.
  • Wakaf. Asuransi syariah menggunakan sistem wakaf – penyerahan hak milik (aset) kepada penerima wakaf (nazhir) semata-mata untuk kepentingan bersama (umat). Sedangkan asuransi konvensional tidak mengenal wakaf.

Jenis Perusahaan Asuransi Syariah

Setelah memahami pengertian asuransi syariah, konsep, jenis, dan perbedaannya dengan asuransi konvensional, penting juga untuk mengetahui jenis perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Ada tiga jenis perusahaan asuransi berbasis syariah di Indonesia yang memiliki cakupan bisnis tertentu, sebagai berikut.

  1. Perusahaan asuransi umum syariah – menjalankan usaha asuransi umum syariah, yaitu bisnis pengelolaan risiko berlandaskan prinsip syariah. Tujuannya adalah untuk tolong-menolong antar peserta (pemegang polis) – berupa pemberian penggantian atas terjadinya risiko yang dihadapi peserta, sesuai aturan yang berlaku.
  2. Perusahaan asuransi jiwa syariah – menjalankan usaha asuransi jiwa syariah, yaitu bisnis pengelolaan risiko berlandaskan prinsip syariah. Tujuannya adalah untuk saling tolong-menolong antar peserta – berupa pemberian pembayaran berdasarkan hidup atau meninggalnya peserta, atau jenis pembayaran lain yang diberikan kepada peserta dan/atau kepada pihak lain, sesuai aturan yang berlaku.
  3. Perusahaan reasuransi syariah – menjalankan usaha reasuransi syariah, yaitu bisnis pengelolaan risiko berlandaskan syariat Islam yang menanggung risiko dari pihak-pihak berikut ini.
  • Perusahaan Asuransi Syariah
  • Perusahaan Penjaminan Syariah
  • Perusahaan Reasuransi Syariah Lainnya

Simpulan

Pada dasarnya, tujuan utama asuransi syariah adalah untuk saling melindungi atau risk sharing. Itulah salah satu alasan kenapa hukum asuransi syariah adalah halal, di samping kegiatan operasionalnya juga harus sesuai ketentuan syariat Islam. Asuransi syariah menawarkan banyak sekali manfaat, tergantung jenis produk yang dipilih. Sebagai muslim, salah satu ikhtiar yang bisa kita lakukan untuk mengantisipasi segala risiko yang tidak tahu kapan terjadi yaitu dengan asuransi syariah. Apapun keputusan yang kamu ambil, kami berharap informasi artikel ini hendaknya bisa bermanfaat.

Referensi

bps.go.id

investopedia.com

mcminnlaw.com

ojk.go.id

Penting: Mohon mencantumkan sumber invesnesia.com jika mengutip sebagian atau seluruh isi artikel.

Tag: apa itu asuransi syariah atau takaful, contoh asuransi syariah, jenis asuransi syariah, perusahaan asuransi syariah, manfaat asuransi syariah, hukum asuransi syariah dalam Islam.

Scroll to Top