Apa Itu Asuransi, Kenapa Klaim Ditolak & Polis Tidak Bisa Cair?

Asuransi adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap aset yang kamu miliki. Nyawa (jiwa) dan raga merupakan aset yang paling berharga, setelahnya bisa berupa aset materi, barang, atau harta kekayaan. Sesuatu berharga yang kamu miliki sudah sepantasnya dijaga dengan baik karena itu adalah amanah dan titipan Tuhan sehingga harus dipertanggungjawabkan. Salah satu cara atau bentuk ikhtiar untuk menjaga aset tersebut yaitu dengan melakukan proteksi, salah satunya dengan asuransi.

Sebagai contoh, ketika aset yang kamu miliki rusak, apakah harus membiarkannya tetap rusak kemudian musnah begitu saja? Tentu tidak. Usaha yang dapat dilakukan yaitu dengan memperbaikinya. Itulah salah satu bentuk perlindungan dan rasa tanggung jawab terhadap aset tersebut. Begitu juga dengan hal yang menyangkut jiwa atau kesehatan. Ketika sakit, apa yang harus dilakukan? Normalnya tentu harus berobat sehingga bisa pulih seperti sediakala. Nah, asuransi memberikan fasilitas untuk menjaga aset berharga yang kamu miliki, mencakup kesehatan dan keselamatan jiwa, harta benda, dan sebagainya.

Tentu saja, asuransi membutuhkan biaya, yaitu berupa premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung (nasabah) kepada penanggung risiko (perusahaan asuransi). Apakah rugi dengan membayar premi asuransi? Tentu saja tidak. You get what you pay for. Kamu mendapatkan manfaat atas apa yang kamu bayarkan. Bahkan, jumlah premi asuransi yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan jumlah kerugian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Apalagi dengan adanya jenis asuransi syariah, di mana prinsip asuransi yang dijalankan yaitu saling tolong menolong antar peserta (anggota) dalam mengatasi setiap kemungkinan buruk yang akan terjadi. Manfaat asuransi begitu jelas dan banyak sekali.

Nah, pada kesempatan ini, invesnesia akan menyajikan secara lengkap atau semua hal tentang materi asuransi, mencakup asuransi konvensional dan asuransi syariah. Makalah asuransi ini bisa dijadikan sebagai pedoman, panduan, dan referensi untuk menambah wawasan pengetahuan dan dijadikan pertimbangan dalam memilih asuransi terbaik. Pembahasan pada artikel ini dimulai dari pengertian asuransi (apa itu asuransi syariah dan konvensional). Kemudian berlanjut membahas jenis asuransi yang ada di Indonesia, manfaat asuransi, prinsip asuransi, fungsi asuransi, dan produk asuransi. Tidak lupa pula untuk membahas hukum asuransi, contoh perusahaan asuransi terbaik, istilah umum dalam asuransi, hingga penjelasan kenapa klaim asuransi ditolak & polis tidak bisa cair. Untuk lebih jelas, berikut pembahasannya.

Apa Itu Asuransi?

Pengertian Asuransi

Istilah asuransi mungkin tidak asing lagi di telinga masyatakat umum. Lalu, apa sebenarnya definisi asuransi? Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/POJK, tertera pengertian asuransi adalah perjanjian (polis) antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis (nasabah). Isi perjanjian (polis asuransi) tersebut menyatakan bahwa perusahaan asuransi bersedia menanggung uang kerugian akibat risiko (kehilangan, kerusakan, kematian, tanggung jawab hukum, dst) yang dialami oleh nasabah di masa depan. Dengan catatan, nasabah bersedia membayarkan sejumlah uang (premi) kepada perusahaan asuransi, dengan nominal atau besaran yang telah ditentukan.

Berapa nominal setoran nasabah sebagai premi asuransi? Jumlah premi asuransi tergantung jenis asuransi dan ketetapan dari masing-masing perusahaan asuransi. Yang pasti, biaya premi asuransi jauh lebih kecil dibandingkan jumlah kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi terhadap risiko yang dialami nasabah di masa mendatang. Biasanya, premi asuransi dihitung dengan tarif dasar premi dikalikan nilai pertanggungan. Penjelasan materi asuransi di atas lebih mengacu pada asuransi konvensional. Sedangkan untuk asuransi syariah, konsep, fungsi, dan prinsipnya berbeda. Untuk lebih lengkap, berikut ringkasan materi dan makalah asuransi tentang apa itu asuransi syariah.

Apa Itu Asuransi Syariah

Apa itu asuransi syariah? Di dalam POJK, pengertian asuransi syariah adalah suatu perjanjian (polis) antara perusahaan asuransi syariah dan nasabah (pemegang polis), dan perjanjian antar sesama pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan sistem & prinsip syariah guna saling membantu satu sama lain. Polis asuransi syariah berisi: memberikan penggantian kerugian terhadap peserta atas risiko (kerugian, kerusakan, kehilangan, tanggung jawab hukum, dst) yang diderita oleh setiap peserta di kemudian hari, sesuai dengan ketetapan dan hasil pengelolaan dana.

Pada dasarnya asuransi syariah adalah asuransi yang berorientasi prinsip syariat Islam, dan berfokus untuk saling tolong menolong antar sesama peserta. Sistem atau prinsip asuransi syariah meminta setiap anggota peserta berkontribusi terhadap Dana Tabarru. Pengertian Dana Tabarru adalah kumpulan dana (uang) dari para peserta dengan mekanisme pemakaian sesuai perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah. Jadi, jika suatu risiko terjadi pada nasabah, maka Dana Tabarru berfungsi sebagai dana perlindungan (turun tangan). Konsep ini dapat disebut sebagai risk sharing. Kemudian ada istilah Akad Tabarru yaitu berupa akad hibah dari peserta kepada Dana Tabarru untuk membantu antar peserta, dan digunakan bukan untuk tujuan komersial.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Berdasarkan referensi beberapa sumber artikel dan makalah asuransi syariah, berkut ini ringkasan perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang perlu kamu pahami, yaitu sebagai berikut.

  • Konsep pengelolaan dana pada asuransi syariah yaitu dana yang dibayarkan nasabah akan masuk ke cadangan premi (nilai investasi) dan itu akan dicatat sebagai milik pemegang polis. Sedangkan asuransi konvensional: dana yang disetor nasabah akan masuk ke cadangan premi dan itu akan menjadi milik perusahaan asuransi. Nantinya, dari cadangan premi tersebut akan ditarik sejumlah dana untuk membayar premi asuransi dan biaya terkait lainnya.
  • Asuransi syariah menggunakan kontrak perjanian Akad Tabarru (Hibah) sesuai dengan prinsip asuransi syariat Islam. Sedangkan asuransi Konvensional memakai sistem transaksi pada umumnya di mana nasabah setuju dengan kontrak yang telah ditetapkan (premi, periode waktu, dan seterusnya) yang diajukan oleh pihak asuransi.
  • Kepemilikan dana dalam asuransi syariah yaitu milik bersama untuk semua peserta asuransi. Jika misalnya nasabah mengalami suatu risiko dan butuh bantuan, maka peserta lainnya akan menolong melalui dana kontribusi. Sedangkan ketentuan dana perlindungan dalam asuransi konvensional yaitu berasal dari pembayaran premi asuransi dari masing-masing nasabah.
  • Investasi dalam bentuk Tabarru sudah sesuai dengan syariat Islam dan dijamin sebagai produk atau instrumen yang halal. Sedangkan asuransi konvensional membebaskan segala bentuk, jenis, dan produk investasi, tanpa melihat sisi halal dan haram.
  • Pada asuransi syariah, peserta akan memperoleh surplus underwriting atau kelebihan dana dari rekening Tabarru atas kenaikan aset reasuransi (setelah dikurangi pembayaran klaim/santunan, kenaikan cadangan teknis, kontribusi reasuransi, dan utang) dalam satu periode tertentu. Sedangkan asuransi konvensional tidak memberlakukan hal tersebut karena setiap keuntungan yang diperoleh akan menjadi hak perusahaan asuransi.
  • Di dalam asuransi syariah, jika tidak terjadi klaim asuransi selama masa perlindungan, maka tidak terjadi dana tidak hilang atau tidak hangus. Dengan kata lain, dana tersebut akan diakumulasikan ke dalam rekening Tabarru. Sedangkan di dalam asuransi konvensional, jika tidak terjadi klaim dalam periode perlindungan, maka dana setoran premi asuransi akan hangus, atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
  • Asuransi syariah memungkinkan semua keluarga inti untuk memakai satu polis. Ditambah lagi dengan kontribusi Tabarru yang relatif lebih murah/ringan dibandingkan pembayaran premi. Jika terjadi sesuatu hal, misalnya sakit, maka semua anggota keluarga memperoleh perlindungan rawat inap di rumah sakit. Sedangkan asuransi konvensional hanya memberlakukan satu polis hanya untuk satu orang.
  • Asuransi syariah mewajibkan setiap peserta untuk membayar zakat dengan jumlah yang telah ditentukan perusahaan. Sedangkan asuransi konvensional tidak mewajibkan zakat.
  • Salah satu kelebihan dan manfaat asuransi syariah yang tidak ada pada asuransi konvensional yaitu wakaf. Pengertian wakaf dapat mengacu pada penyerahan hal milik (harta benda) kepada penerima wakaf (nazhir) untuk kepentingan masalahat umat.
  • Sebagai contoh, PT Prudential Indonesia memiliki Program Wakaf dari PRUsyariah. Kelebihan program wakaf tersebut yaitu nasabah dapat memberikan wakaf asuransi jiwa syariah kepada keluarga, kerabat, atau orang lain. Program tersebut merujuk pada fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 terkait manfaat wakaf asuransi dan manfaat investasi dalam asuransi jiwa syariah. PRUsyariah sendiri bekerja sama dengan tiga (3) lembaga wakaf Indonesia, yaitu Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI), Dompet Dhuafa, dan iWakaf.
  • Progam wakaf tersebut sangat bagus untuk mewujudkan kebajikan, di mana selain mendapatkan proteksi, nasabah juga bisa saling memberi manfaat bagi orang lain atau penerima wakaf (nazhir). Ini bisa menjadi perpaduan investasi terbaik untuk dunia dan akhirat.

Jenis-Jenis Asuransi di Indonesia

Memahami jenis-jenis asuransi adalah sangat penting sehingga kamu bisa memilih asuransi terbaik yang bagus untuk proteksi. Asuransi tidak hanya terbatas untuk jiwa saja, tetapi juga bisa untuk aset/ harta benda, seperti kendaraan, rumah, serta aset tak berwujud, seperti pendidikan, dan seterusnya. Nah, untuk lebih lengkap, berikut jenis-jenis asuransi umum di Indonesia.

  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Kendaraan
  • Asuransi Pendidikan
  • Asuransi Perjalanan
  • Asuransi Rumah
  • Asuransi Bisnis

#1. Asuransi Jiwa

Pengertian Asuransi Jiwa

Salah satu produk asuransi umum yang paling banyak digunakan oleh masyarakat adalah asuransi jiwa. Pengertian asuransi jiwa adalah suatu bentuk layanan asuransi yang memberikan jaminan perlindungan terhadap dampak kerugian finansial dan/atau hilangnya penghasilan seseorang akibat terjadinya kematian terhadap anggota keluarga tertanggung yang menjadi tulang punggung (kepala) keluarga. Dengan membeli produk asuransi jiwa, maka itu merupakan langkah antisipasi bagi keluarga yang ditinggalkan di mana mereka membutuhkan bantuan finansial akibat kematian dari anggota keluarga tertanggung.

Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang tidak menggunakan prinsip indemnity. Indemnitas (indemnity) adalah prinsip asuransi di mana penanggung (pihak asuransi) memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah kerugian finansial yang dialami tertanggung (nasabah), tanpa ada unsur mencari profit atau keuntungan. Dengan kata lain, asuransi jiwa akan memberikan perlindungan berdasarkan jumlah premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah. Kamu bisa memilih premi asuransi dengan pertanggungan yang memadai, sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai contoh, jika biaya hidup keluarga Rp 5 juta per bulan, maka pilih uang pertanggungan (UP) yang memadai sehingga bisa memenuhi kebutuhan keluarga secara layak. Uang pertanggungan adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan perusahaan asuransi ketika pemegang polis mengajukan klaim atas terjadinya suatu risiko yang menjadi jaminan dari program asuransi. Dalam memilih asuransi jiwa, kamu juga mesti mempertimbangkan masa tunggu yang ditetapkan. Masa tunggu asuransi jiwa adalah suatu periode tertentu yang mesti dilewati agar manfaat perlindungan bisa digunakan (klaim asuransi dapat cair).

Perlu kamu catat, ketika terjadi klaim asuransi, ada dua pilihan yang umum terjadi: (1) pengembalian premi asuransi dan (2) pembayaran uang pertanggungan (UP). Kedua pilihan ini tidak bisa berjalan secara bersamaan. Pemegang polis hanya bisa memilih salah satu di antaranya. Masalanya, masih banyak masyarakat pemula yang mencampurkan mana kebutuhan untuk perlindungan dan keinginan untuk pengembalian premi asuransi. Jika tujuan asuransi jiwa adalah untuk proteksi diri, maka fokus utama ada pada UP, bukan pengembalian premi.

Contoh Produk Asuransi Jiwa

Sebagai contoh, Asuransi Cigna memiliki produk Cigna Second Life, yaitu Asuransi Jiwa Khusus Lansia pertama yang ada di Indonesia. Konsepnya, produk asuransi ini adalah bentuk kepedulian kepada keluarga yang sudah lanjut usia (orang tua atau pasangan) dengan memberikan perlindungan dari segala risiko yang lebih rentan terjadi di masa tua. Asuransi ini ditujukan untuk lansia rentang usia 55 – 80 tahun.

Mengenai masa tunggu dan pembayaran uang pertanggungan (UP), Cigna Second Life memiliki syarat dan ketentuan seperti berikut ini:

  • Masa tunggu akibat meninggal dunia (kematian) yaitu 2 tahun sejak tanggal berlakunya asuransi.
  • Apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan selama masa tunggu, maka akan diberikan uang pertanggungan.
  • Apabila tertanggung meninggal dunia akibat penyakit selama masa tunggu, maka akan mendapatkan seluruh premi asuransi yang telah dibayar sampai tanggal meninggal.
  • Apabila tertanggung meninggal dunia setelah masa tunggu karena sebab apapun, maka perusahaan asuransi akan membayarkan mana nominal yang lebih besar: apakah premi asuransi atau uang pertanggungan.

Informasi lebih lanjut terkait produk asuransi Cigna Second Life, yaitu sebagai berikut:

  • Diperuntukkan untuk lansia dengan usia 55 – 80 tahun.
  • Periode pembayaran premi bisa sampai usia 99 tahun.
  • Nominal uang pertanggungan yaitu Rp 50 juta – Rp 150 juta.
  • Premi asuransi per bulan mulai dari Rp 200 ribuan (wanita) dan Rp 300 ribuan (pria).
  • Periode perlindungan yaitu seumur hidup (tidak terbatas) dengan jumlah premi tetap.
  • Frekuensi pembayaran bisa bulanan dan/atau tahunan (diskon 10%).
  • Asuransi ini juga tidak membutuhkan pemeriksaan kesehatan (medical check up).

Manfaat asuransi jiwa sangat banyak, namun membeli produk asuransi jiwa haruslah berlandaskan kebutuhan. Setiap orang tentu punya skala kebutuhan berbeda-beda. Hanya kamu pribadi yang memahami seperti apa produk asuransi jiwa terbaik yang bagus dan sesuai dengan kebutuhan proteksi diri. Sekali lagi, pahami ketentuan dan persyaratan dari masing-masing produk asuransi jiwa sehingga tidak ada perdebatan di kemudian hari.

#2. Asuransi Kesehatan

Pengertian Asuransi Kesehatan

Salah satu produk asuransi terbaik dan paling umum yaitu asuransi kesehatan. Pengertian asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada pihak tertanggung untuk mengganti segala biaya yang timbul, seperti biaya rawat inap (in patient), biaya rawat jalan (out patient), biaya melahirkan (maternity), lensa dan bingkai kacamata (glasses), gigi (dental), general check up, dan biaya pengobatan/perawatan lainnya. Asuransi kesehatan dapat didaftarkan untuk dua jenis, yaitu asuransi kesehatan individu dan asuransi kesehatan kelompok.

Sama seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan juga tidak menggunakan prinsip indemnity, melainkan akan memberikan penggantian biaya pengobatan atau perawatan sesuai kemampuan nasabah (baca: sesuai premi asuransi yang dibayarkan setiap periode). Semakin besar premi atau kemampuan membayar, semakin besar pula manfaat asuransi kesehatan yang diperoleh. Begitu pun sebaliknya, premi asuransi kesehatan yang kecil, maka ganti rugi yang diperoleh juga terbatas.

Meskipun begitu, ada asuransi kesehatan terbaik yang menawarkan premi kecil dengan proteksi luas, seperti Asuransi Kesehatan Prudential dan Asuransi Kesehatan Allianz. Kedua perusahaan asuransi tersebut memiliki asuransi kesehatan syariah dengan banyak keunggulan, seperti kontribusi murah, proteksi luas, dan klaim mudah. Jenis asuransi tersebut sangat bagus dan cocok untuk asuransi kesehatan keluarga. Kamu bisa mecoba dan mempelajari lebih lanjut apa saja manfaat asuransi tersebut.

Manfaat dari Asuransi Kesehatan

  • Memberikan rasa aman dan ketenangan. Tak satu pun yang mengetahui apa yang terjadi di masa mendatang, terutama masalah kesehatan. Setidaknya, kamu bisa sedikit lebih tenang karena asuransi kesehatan bisa memberika proteksi yang bagus.
  • Terhindar dari risiko yang lebih besar. Meskipun kamu sudah jaga diri dengan baik, tapi jika ditakdirkan terjadi seperti kecelakaan, maka kamu harus segera menjalani pengobatan. Dengan memiliki asuransi kesehatan, proses pengobatan akan ditangani dengan cepat sehingga meminimalkan risiko penyakit yang lebih besar. Apalagi jika ditambah dengan asuransi kecelakaan diri, maka segala kerugian finansial akan diganti oleh pihak asuransi.
  • Lebih efisien. Dengan memilliki polis asuransi, penanganan penyakit bisa lebih cepat apalagi dengan sistem klaim yang mudah, terutama dengan adanya kartu keanggotaan atau cashless. Dengan begitu, biaya tertanggung bisa langsung dilimpahkan kepada perusahaan asuransi.
  • Memperoleh pelayanan kesehatan terbaik. Salah satu manfaat asuransi kesehatan yaitu mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang bagus. Kamu bisa menyesuaikan premi asuransi sesuai dengan kebutuhan.
  • Investasi masa depan. Kesempatan hidup adalah hal yang paling berharga. Oleh karena itu, jaga kesehatan dan buat perlindungan (proteksi) untuk kesehatan pribadi dan keluarga. Dengan demikian, diharapkan bisa memiliki kesempatan hidup yang lebih besar dan bisa menikmati kehidupan lebih panjang.

Sebelum membeli asuransi kesehatan, ada baiknya kamu mempelajari proposal penawaran dari pihak asuransi (agen, broker, atau pialang). Kamu bisa mengecek secara detail apa saja risiko kesehatan yang dijamin (di-cover), ketentuan uang pertanggungan (UP) dan pembayaran premi, kewajiban tertanggung jika terjadi risiko tertentu, dan persyaratan lain yang dibutuhkan. Selain itu, coba cari tahu apa saja manfaat tambahan yang ada di dalam produk asuransi kesehatan tersebut. Intinya, semuanya harus transparan dan jelas (clear) di awal perjanjian sehingga di kemudian hari tidak ada yang merasa dirugikan.

#3. Asuransi Kendaran

Jenis asuransi lainnya yang umum digunakan yaitu asuransi kendaraan, seperti untuk mobil, motor, dan seterusnya. Mengutip data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sangat banyak mencapai ratusan juta unit di tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:

  • Mobil Penumpang sebanyak 16.440.987 unit.
  • Mobil Bis sebanyak 2.538.182 unit.
  • Mobil Barang sebanyak 7.778.544 unit.
  • Sepeda Motor sebanyak 120.101.047 unit.

Dengan demikian, total kendaraan bermotor di Indonesia di 2018 yaitu sebanyak 146.858.759 unit. Tentu saja, jumlah sebanyak itu jika berada dijalanan akan sangat rentan terjadi kecelakan. Mengutip sumber otomotif.kompas.com, Jendral Polisi Idham Aziz menyebutkan bahwa sepanjang 2019, angka kecelakaan lalu lintas berjumlah 107.500 kasus dengan korban meninggal dunia mencapai 23.530 korban jiwa. Idham menambahkan, faktor utama terjadinya kecelakaan didominasi oleh kesalahan manusia (human error).

Sehebat apapun kamu berkendara dan menjaga kendaraan, risiko di jalan raya tidak ada yang bisa memprediksi. Jika kecelakaan bukan disebabkan oleh kesalahan pribadi, mungkin saja itu terjadi karena kesalahan orang lain. Oleh karena itu, ada baiknya setiap aset kendaraan diberi perlindungan berupa asuransi. Membeli asuransi kendaraan sangat penting sebab kategori aset bergerak notabene memiliki risiko yang relatif lebih besar dari jenis aset tidak bergerak.

Asuransi kendaraan sebenarnya sudah umum digunakan, apalagi ketika kamu membeli kendaraan secara kredit, pasti sudah mencakup biaya asuransi mobil, motor, dan kendaraan lainnya. Yang perlu kamu ketahui, ada dua jenis asuransi kendaraan, yaitu total lost only (TLO) dan all risk (comprehensive). Perbedaan TLO dan all risk terdapat pada cakupan risiko yang dicover dan jumlah premi asuransi. TLO adalah jenis asuransi yang dapat diklaim jika kendaraan mengalami kehilangan dan/atau kerusakan > 75%.

Sedangkan all risk/comprehensive adalah jenis asuransi terbaik yang mencakup segala bentuk kerusakan, mulai dari kerusakan kecil, menengah, hingga besar, termasuk risiko kehilangan. Sebagai contoh, jika kamu mengambil asuransi mobil all risk, kemudian mobil kamu lecet kecil karena benturan, maka asuransi all risk akan membayar ganti rugi kerusakan. Hanya saja, premi asuransi jenis all risk lebih mahal dibandingkan jenis asuransi TLO. Umumnya, asuransi all risk dipilih untuk jenis kendaraan baru (new) yang harga belinya relatif tidak murah.

#4. Asuransi Pendidikan

Pengertian Asuransi Pendidikan

Jenis asuransi yang tidak kalah penting yaitu asuransi pendidikan. Pengertian asuransi pendidikan adalah asuransi yang memberikan proteksi bagi pihak tertanggung sebagai jaminan pendidikan. Biasanya, asuransi pendidikan direncanakan oleh orang tua untuk persiapan pendidikan anak di masa depan, yang kemudian disebut sebagai asuransi pendidikan anak. Orang tua memahami bahwa masa depan anak sangat ditentukan oleh pendidikan yang diperoleh. Apalagi risiko dalam hidup tidak ada yang tahu.

Jika kemungkinan buruk terjadi, seperti orang tua yang menjadi sumber penghasilan meninggal dunia, maka layanan asuransi adalah bentuk antisipasi sebagai jaminan finansial anak. Oleh karena itu, sangat lumrah jika rencana pendidikan anak dipersiapkan sedemikian rupa, salah satunya dengan membeli asuransi pendidikan anak terbaik. Umumnya, ada dua jenis asuransi yang digunakan untuk proteksi pendidikan anak, yaitu (1) asuransi dwiguna dan (2) asuransi unit link.

1. Asuransi Dwiguna

Asuransi dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan proteksi berupa pembayaran uang pertanggungan (UP) kepada tertanggung ketika terjadi dua kondisi:

  1. tertanggung meninggal dunia dalam periode tertentu; dan
  2. tertanggung masih hidup hingga masa pertanggungan.

Inilah alasan kenapa disebut asuransi dwiguna karena memberikan dua manfaat beriringan. Asuransi ini merupakan bentuk perlindungan akibat risiko kematian dini. Agar lebih paham, invesnesia berikan contoh produk asuransi dwiguna berbentuk dana pendidikan.

Contoh kasus: Kamu sebagai orang tua memiliki anak usia 1 tahun dan sudah memiliki rencana pendidikan anak untuk 20 tahun ke depan, mulai dari pendidikan TK, SD, SMP, SMA, hingga Universitas (kuliah). Kamu telah menetapkan bahwa di tahun ke-20 akan membutuhkan dana pendidikan sebesar Rp 350 juta dengan berbagai pertimbangan, seperti biaya hidup masa depan, inflasi, dan seterusnya. Setelah dihitung, ternyata premi asuransi per bulan yaitu Rp 500 ribu per bulan atau Rp 6 juta per tahun.

Manfaat atau keuntungan asuransi pendidikan salah satunya yaitu adanya program uang pertanggungan (UP). Misalnya, kamu membuat program di mana:

  • 10% dari UP bisa dicairkan di tahun ke-5 saat anak masuk SD;
  • 15% dari UP di tahun ke-10 saat anak masuk SMP;
  • 20% dari UP di tahun ke-13 saat anak masuk SMA; dan sisanya
  • 55% di tahun ke-16 saat anak masuk kuliah.

Perusahaan asuransi nantinya akan memberikan penjelasan lebih detail terkait ketentuan jangka waktu pencairan uang pertanggungan. Sebenarnya, asuransi dwiguna tidak hanya terbatas untuk dana pendidikan saja, melainkan juga bisa untuk dana pensiun, dana haji, dan keperluan jangka panjang lainnya.

2. Asuransi Unit Link

Asuransi unit link cukup sering ditemukan khususnya pada jenis asuransi jiwa. Namun, unit link juga terdapat di dalam jenis asuransi pendidikan. Asuransi unit link adalah asuransi yang mengombinasikan anatara layanan proteksi dengan investasi. Dengan kata lain, premi asuransi yang disetor oleh pemegang polis tidak hanya untuk membayar biaya pendidikan saja, melainkan juga diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi, seperti produk reksa dana, obligasi, saham, dan instrumen lainnya.

Bagaimana dengan keuntungan investasi tersebut? Biasanya, keuntungan investasi unit link akan dibayarkan bersamaan dengan saat anak masuk sekolah. Artinya, kamu bisa memperoleh dua manfaat sekaligus, yaitu layanan proteksi dan investasi. Meskipun begitu, yang namanya investasi tentu tidak selalu menguntungkan, pasti ada dampak berupa kerugian. Oleh karena itu, kamu harus mempertimbangkan risiko investasi tersebut.

Bagaimana proses dan cara kerja asuransi unit link?

Singkatnya begini, setiap setoran dana dari pemegang polis kepada pihak asuransi, maka dana tersebut akan masuk ke dalam cadangan premi (nilai investasi) yang dihitung dalam satuan unit. Karena unit link mengandung unsur investasi, maka cadangan premi tidak hanya berasal dari dana yang kamu setor, tetapi juga berasal dari hasil investasi. Jika investasi menguntungkan, maka cadangan premi akan meningkat. Sebaliknya, cadangan premi akan berkurang ketika terjadi kerugian investasi.

Nantinya, nilai investasi atau nilai polis yang tersedia akan dipakai untuk membayar semua biaya asuransi (premi, administrasi, manfaat tambahan, dll). Masalahnya, ada banyak kasus nasabah yang terus diminta top up atau penambahan dana oleh pihak asuransi, padahal nasabah rutin membayar premi. Kenapa ini bisa terjadi? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nilai polis asuransi unit link juga dipengaruhi oleh hasil investasi.

Permintaan top up kepada nasabah mengindikasikan terjadinya polis lapse. Pengertian polis lapse adalah kelesuan nilai polis karena hasil investasi mengalami kerugian sehingga cadangan premi berkurang dan tidak bisa untuk menutupi semua biaya asuransi. Itulah sebabnya pihak asuransi meminta nasabah untuk melakukan penambahan dana (top up) agar proteksi asuransi tidak berhenti. Jadi, meskipun asuransi unit link menjanjikan keuntungan, nasabah juga mesti mempertimbangkan dampak risiko yang dihasilkan.

Baca selengkapnya:

  • Asuransi Pendidikan yang Bagus dan Aman untuk Jangka Panjang
  • Bandingkan: Asuransi Pendidikan Syariah atau Konvensional?
  • Bandingkan: Asuransi Pendidikan atau Tabungan Pendidikan?

#5. Asuransi Perjalanan

Apa itu asuransi perjalanan? Pengertian asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan fasilitas proteksi selama perjalanan, baik tujuan dalam negeri maupun luar negeri. Dengan membeli asuransi perjalanan, kamu bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pembatalan perjalanan, biaya pengobatan medis, kehilangan barang di bagasi, penundaan perjalanan, kecelakaan perjalanan, dan seterusnya. Premi asuransi perjalanan tidak mahal, bahkan rata-rata hanya belasan ribu rupiah, tergantung apakah kamu mengambil manfaat tambahan atau tidak.

#6. Asuransi Rumah

Pengertian Asuransi Rumah

Jenis asuransi yang bagus dan tidak kalah penting untuk memproteksi aset properti kamu, yaitu asuransi rumah. Secara sederhana, asuransi rumah adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap rumah dari segala risiko, seperti kebakaran, pencurian, bencana alam, dan sebagainya. Manfaat asuransi rumah yaitu memperoleh rasa aman jika sesuatu hal yang buruk terjadi dan ganti kerugian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dari segi layanan, asuransi properti rumah terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi Property All Risk (PAR) dan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

1. Asuransi Property All Risk (PAR) atau Industrial All Risk

Industrial All Risk atau Property All Risk (PAR) adalah asuransi kebakaran bersifat unnamed perils. Artinya, asuransi PAR memberikan jaminan proteksi untuk semua risiko yang dipertanggungkan (aset, harta benda, dan sebagainya) dengan pengecualian risiko tertentu, seperti perang, terorisme, nuklir, dan seterusnya. Berikut cakupan asuransi PAR:

  • Proteksi dari kerusuhan, perbuatan jahat, huru hara, dan pemogokan.
  • Proteksi dari bencana alam, mencakup: banjir, badai, angin topan, gempa bumi, longsor, letusan gunung berapi, tsunami, tanah longsor, dan seterusnya.

Biasanya, asuransi Property All Risk (PAR) hanya berlaku untuk properti atau bangunan non industri, seperti rumah tinggal, kantor, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Sedangkan untuk bangunan industri, seperti gudang, pabrik, mall, dan toko, akan memakai asuransi Industrial All Risk.

2. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Asuransi PSAKI adalah polis standard yang berbentuk layanan asuransi kebakaran yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Manfaat asuransi PSAKI tidak jauh berbeda dari asuransi PAR, yaitu memberi perlindungan pada harta benda dari risiko kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat (aircraft), dan asap (smoke). Asuransi kebakaran dapat diperluas khususnya untuk asuransi yang tidak di-cover oleh PSAKI, seperti risiko berikut ini:

  • Kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat kejahatan, huru hara;
  • Badai, angin topan, tanah longsor;
  • Kehilangan keuntungan; dan seterusnya.

Pemilihan asuransi rumah sebaiknya mempertimbangkan risiko yang paling umum dan berpotensi terjadi. Dengan demikian, cakupan asuransi tidak terlalu luas sehingga bisa menghemat premi asuransi. Manfaat asuransi tambahan yang diambil sudah semestinya tidak berlebihan, sesuaikan dengan kebutuhan. Jangan lupa untuk mempelajari proposal yang ditawarkan oleh agen asuransi, ya.

#7. Asuransi Bisnis

Salah satu asuransi umum yang paling dibutuhkan terutama oleh pengusaha atau pebisnis adalah asuransi bisnis. Pengertian asuransi bisnis adalah jenis asuransi yang memberikan proteksi terhadap usaha/bisnis dari segala risiko, seperti bencana alam, kehilangan, kebakaran, kecelakaan, dan risiko lainnya. Asuransi bisnis sangat bermanfaat untuk meminimalkan risiko kerugian yang terjadi. Perlindungan dari asuransi diharapkan bisa memberi keamanan dan kenyamanan bagi pelaku bisnis, mulai dari pelaku UKM, UMKM, hingga perusahaan besar. Asuransi bisnis yang paling umum digunakan yaitu, asuransi kredit, asuransi pengangkutan barang (darat, laut, dan udara), asuransi kehilangan aset, asuransi perlindungan hukum, asuransi rangka kapal, asuransi rekayasa teknik, dan seterusnya.

Prinsip Asuransi

Apa prinsip asuransi? Ada beberapa pandangan mengenai prinsip asuransi. Namun, secara umum prinsip dasar asuransi terdiri tujuh (7) prinsip, yaitu sebagai berikut:

  1. Itikad baik (utmost good faith). Kedua pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi (pemegang polis dan perusahaan asuransi) harus memiliki itikad baik satu sama lain. Sebagai contoh, dalam hal pemberian informasi terkait syarat dan ketentuan yang dilakukan secara jelas dan transparan.
  2. Kepentingan yang dipertanggungkan (insurable interest). Pemegang polis harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan sesuai kontrak asuransi. Pemegang polis dikatakan memiliki hak terhadap suatu jenis asuransi sampai kontrak asuransi berakhir.
  3. Penyebab terdekat (proximate cause). Ketika suatu risiko terjadi secara beruntun, maka harus dicari penyebab utama (terdekat). Jika penyebab terdekat adalah sesuatu yang diasuransikan oleh pemegang polis, maka pihak asuransi wajib membayar kerugian. Begitu pun sebaliknya, jika penyebab kerugian terdekat bukan menjadi objek yang diasuransikan, maka pihak asuransi tidak wajib membayar uang pertanggungan.
  4. Indemnitas (indemnity). Penanggung (pihak asuransi) bersedia membayar ganti rugi atas risiko yang dialami oleh tertanggung (pemegang polis) sesuai ketentuan yang telah disepakati.
  5. Kontribusi (contribution). Prinsip asuransi ini dapat dikatakan sebagai perpanjangan dari prinsip indemnity. Prinsip contribution menerangkan bahwa ganti rugi yang diberikan bersifat proporsional (wajar) sesuai jumlah kerugian yang terjadi.
  6. Suborogasi (suborogation). Pengalihan hak tuntut yang melibatkan tiga pihak, yaitu tertanggung (pemegang polis), penanggung utama (pihak asuransi), dan penanggung sebenarnya (pihak ketiga). Biasanya, ini terjadi ketika suatu risiko kerugian disebabkan oleh pihak ketiga sehingga pihak asuransi akan meminta pihak ketiga yang menjadi penanggung kerugian.
  7. Meminimalkan risiko (loss minimization). Pada intinya, tertanggung tetap harus meminimalkan segala risiko kerugian, seperti menjaga diri dan aset dengan baik, dan tidak boleh berlepas tangan.

Manfaat Asuransi

Gambar Apa Itu Asuransi

Sebelumnya juga telah disinggung mengenai manfaat asuransi di setiap jenis asuransi. Pada dasarnya, asuransi memiliki manfaat yang sangat luas. Berikut beberapa contoh manfaat asuransi secara umum.

  • Asuransi memberikan ketenangan dan rasa aman.
  • Asuransi dapat meminimalkan risiko kerugian.
  • Asuransi bisa menjadi sarana menabung dan investasi.
  • Asuransi memberikan kepastian untuk tujuan tertentu.
  • Asuransi sebagai sarana mengelola keuangan lebih baik.

Masih banyak manfaat asuransi yang bisa kamu rasakan dan cari tahu sendiri. Meskipun begitu, ketika membeli asuransi, jangan hanya melihat keuntungannya saja, ya. Kamu juga harus mempertimbangkan kekurangan asuransi. Setiap jenis asuransi pasti punya kelebihan dan kekurangan.

Fungsi Asuransi

Apa fungsi asuransi yang paling utama? Sebenarnya, fungsi asuransi tidak jauh berbeda dengan manfaat asuransi. Ada banyak sekali fungsi asuransi yang bisa dijelaskan, namun secara umum asuransi memiliki tujuh (7) fungsi utama, yaitu sebagai berikut:

  • Memberikan Kepastian (Providing Certainty)
  • Memberikan Perlindungan (Providing Protection)
  • Berbagi Risiko (Risk Sharing)
  • Pencegahan Kerugian (Prevention of Loss)
  • Meningkatkan Efisiensi (Improving Efficiency)
  • Membantu Kemajuan Ekonomi (Helping Economic Progress)

Fungsi asuransi lainnya bisa berupa penghimpunan dana (raising funds) sehingga dana dari nasabah bisa berkembang dan saling menghasilkan keuntungan. Selain itu, asuransi juga bisa berfungsi sebagai penyeimbang premi sehingga dapat mengatur pembayaran premi dan uang pertanggungan secara adil.

Dasar Hukum Asuransi (Peraturan Asuransi di Indonesia)

Ada banyak dasar hukum asuransi yang resmi dan berlaku di Indonesia. Namun, setidaknya ada enam (6) dasar hukum asuransi yang paling utama, yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang/UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menjadi dasar hukum utama yang membahas segala hal tentang usaha perasuransian di Indonesia.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP Pasal 1320 dan Pasal 1774. Mengatur hubungan dua pihak yang terlibat di dalam kegiatan asuransi dan kaitannya dengan hukum pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD Bab 9 Pasal 2464. Mengatur jenis pertanggungan asuransi, seperti proses klaim, batas maksimal pertanggungan, sebab batalnya pertanggungan, dan seterusnya.
  • Peraturan Pemerintah/PP Nomor 73 Tahun 1992. Mengatur penyelenggaraan usaha/kegiatan asuransi dalam rangka mendorong pertumbuhan nasional.
  • Peraturan Pemerintah/PP Nomor 63 Tahun 1999. Mengatur penyelenggaran asuransi dan menyesuaikan regulasi dengan perubahan zaman. Peraturan ini merupakan revisi dari PP No. 73 Tahun 1992.
  • Undang-Undang/UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Merupakan bentuk revisi dari UU No. 2 Tahun 1992 yang mengatur semua hal terkait usaha perasuransian di Indonesia. UU ini menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri asuransi dan perkembangan ekonomi, baik tingkat nasional maupun global.

Hukum Asuransi dalam Islam

Apa hukum asuransi dalam Islam? Apakah halal atau haram? Bagaimana dasar hukumnya? Pada dasarnya, suransi hukumnya halal dan diperbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Fatwa DSN MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah. Pada dasarnya, fatwa MUI tersebut menjelaskan bahwa: untuk menyongsong masa depan yang lebih baik, maka perlu mempersiapkan dana sejak dini agar dapat mengantisipasi segala risiko dalam kehidupan ekonomi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui asuransi yang berlandaskan syariat Islam.

Fatwa tesebut juga menjelaskan bahwa asuransi adalah persoalan yang baru di Indonesia. Tak heran, jika itu menimbulkan perdebatan, mulai dari status hukum asuransi (apakah halal atau haram) hingga cara kerjanya apakah sejalan dengan prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, MUI menjawab perdebatan tersebut dengan mengeluarkan Pedoman Asuransi Syariah. Kesimpulannya, ada lima pembahasan yang dijelaskan di dalam Pedoman Asuransi Syariah tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Firman Allah tentang Perintah Memperisapkan Masa Depan, yang dijelaskan dalam Surat QS. Al-Hasyr (59): 18.
  2. Firman Allah tentang Prinsip dalam Bermuamalah: Hal yang Harus Dilaksanakan dan Dihindarkan, yang dijelaskan dalam Surat QS. Al-Maidah (5): 1, QS. An-Nisa (4): 58, QS. Al-Maidah (5): 90, QS. Al-Baqarah (2): 278 – 280, dan QS. An-Nisa (4): 29.
  3. Firman Allah tentang Saling Tolong-Menolong dalam Kebaikan, yang dijelaskan dalam Surat QS. Al-Maidah (5): 2.
  4. Hadis-Hadis Nabi tentang Beberapa Prinsip Bermuamalah.
  5. Kaidah Fikih yang Menegaskan tentang Bermuamalah.

Selain itu, fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah tersebut juga menetapkan beberapa hal yang menyangkut beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

  1. Ketetapan Umum
  2. Akad dalam Asuransi
  3. Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah dan Tabarru
  4. Ketentuan dalam Akad Tijarah dan Tabarru
  5. Jenis Asuransi dan Akadnya
  6. Premi Asuransi
  7. Klaim Asuransi
  8. Investasi
  9. Reasuransi
  10. Pengelolaan
  11. Ketentuan Tambahan

Daftar Perusahaan Asuransi di Indonesia yang Terdaftar di OJK

Perusahaan asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbagi menjadi lima (5) bagian, yaitu perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi wajib, dan perusahaan reasuransi. Jika mengacu pada data atau publikasi OJK per Desember 2015, berikut jumlah masing-masing jenis perusahaan asuransi:

  • Perusahaan asuransi jiwa berjumlah 50 perusahaan. Sebagai contoh: Asuransi Bumiputera (AJB Bumiputera 1912), Asuransi Sinar Mas (PT Asuransi Sinar Mas), Asuransi Car/Car Insurance (PT Asuransi Jiwa Central Asia Jaya), Asuransi Cigna (PT Asuransi Cigna), Asuransi Jiwasraya (PT Asuransi Jiwasraya (Persero)), dan lainnya.
  • Perusahaan asuransi umum berjumlah 76 perusahaan. Sebagai contoh: Asuransi Allianz (PT Asuransi Allianz Utama Indonesia), Asuransi Prudential (PT Prudential Life Assurance), Asuransi Ramayana (PT Asuransi Ramayana Tbk), Asuransi Astra (PT Asuransi Astra Buana), dan lainnya.
  • Perusahaan asuransi sosial berjumlah 2 perusahaan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Perusahaan asuransi wajib berjumlah 3 perusahaan, yaitu PT Asabri (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Taspen (Persero).
  • Perusahaan reasuransi berjumlah 6 perusahaan, yaitu PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), PT Reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Maipark Indonesia, PT Reasuransi Nasional Indonesia, dan PT Tugu Reasuransi Indonesia.

Kasus Gagal Bayar, Klaim Asuransi Ditolak, Sulit Mencairkan Polis, Kok Bisa?

Pertengahan tahun 2020 menjadi titik puncak terjadinya banyak kasus asuransi, mulai dari gagal bayar, sulit mencairkan polis, dan klaim asuransi ditolak. Banyak nasabah kecewa, kemudian tidak sedikit yang melayangkan gugatan, hingga melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar, seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Selain itu, kasus sulitnya mencairkan polis dan klaim asuransi ditolak semakin membuat nasabah geram. Ini jelas mencoreng reputasi asuransi di Indonesia. Ada beberapa alasan dan sebab utama kenapa polis asuransi ditolak atau tidak bisa cair. Misalnya, polis asuransi sudah tidak aktif, klaim termasuk daftar pengecualian (tidak masuk dalam klausul), terlambat mengajukan klaim, dan dokumen tidak lengkap.

Simpulan

Sebagai nasabah kamu punya hak untuk bertanya kepada pihak asuransi: apa alasan klaim ditolak. Jika kamu tidak puas dengan jawabannya, kamu bisa melaporkan kepada pihak OJK untuk mencari solusi atau jalan keluar. Salah satu hal yang paling penting sebelum membeli produk asuransi yaitu cek terlebih dahulu kredibilitas perusahaan, pelajari penawaran produk yang diberikan, dan cermat dalam memilih jenis asuransi. Itu bisa dilakukan ketika kamu punya ilmu dan pengetahuan yang memadai tentang asuransi.

Materi asuransi di atas bisa menjadi referensi bacaan asuransi terbaik yang bisa menambah pengetahuan kamu. Dengan begitu, ketika suatu saat nanti ingin membeli jenis asuransi tertentu, kamu punya modal wawasan yang baik sehingga bisa menentukan pilihan asuransi yang bagus, aman, dan sesuai kebutuhan. Yang paling penting, dengan memahami makalah asuransi syariah dan asuransi konvensional ini, setidaknya kamu bisa terhindar dari kasus penipuan. Mari kita sama-sama saling mengingatkan untuk kebaikan sehingga kita bisa terhindar dari investasi bodong.

Referensi

bps.go.id

iedunote.com

investopedia.com

liputan6.com

mcminnlaw.com

ojk.go.id

Penting: Mohon mencantumkan sumber invesnesia.com jika mengutip sebagian atau seluruh isi artikel.

Tag: apa itu asuransi, contoh perusahaan asuransi di Indonesia beserta produknya, dan manfaat asuransi. Asuransi yang bagus, aman, dan cocok untuk keluarga dan jenis asuransi terbaik di Indonesia tahun 2020. Pembahasan materi dan makalah asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Scroll to Top