Pengertian BUMN, Bentuk, Tujuan, Fungsi, Ciri-Ciri, Daftar Perusahaan

Pada kesempatan kali ini, invesnesia akan membahas apa itu BUMN atau Badan Usaha Milik Negara.

Materi yang ada di dalam artikel ini antara lain yaitu bentuk dan makna logo BUMN terbaru, pengertian BUMN, bentuk-bentuk BUMN, tujuan BUMN, fungsi dan peran BUMN, ciri-ciri BUMN, kelebihan dan kekurangan BUMN.

Selain itu, ini juga menampilkan daftar perusahaan BUMN di Indonesia dan yang telah go public, hingga status pegawai BUMN. Dijamin lengkap! Oleh karena itu, simak pembahasan ini sampai selesai, ya.

Logo BUMN Terbaru

Logo BUMN Terbaru

Mengutip sumber money kompas, pada Rabu (1/7/2020) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi meluncurkan logo BUMN terbaru sebagai simbol dalam menghadapi tantangan perubahan zaman. Ada empat (4) unsur utama dari logo BUMN terbaru tersebut, yaitu Garusa Pancasila (sebagai dasar negara), semangat kolaborasi (sebagai implementasi nilai luhur kegotongroyongan), warna BUMN (sebagai identitas instansi), dan inovasi teknologi (ditampilkan melalui arah lambang dengan fokus mengikuti zaman). Selain peluncuran logo, Kementerian BUMN juga mempertegas nilai-nilai BUMN dengan simbol AKHLAK, yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Apa Itu BUMN?

Apa pengertian BUMN? Menurut KBBI, Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah sebuah badan usaha (perusahaan) yang dimiliki oleh negara. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dikuasai (dimiliki) oleh negara yaitu melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Lalu, apakah anak BUMN termasuk BUMN? Anak perusahaan BUMN tidak bisa disebut BUMN. Kenapa? Hal ini mengacu pada Permeneg BUMN 3/2012 Pasal 1 angka 2 yang menjelaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas (PT) yang sebagian besar sahamnya dimiliki langsung oleh BUMN atau perseroan terbatas (PT) yang dikendalikan oleh BUMN. Jadi, anak perusahaan BUMN sahamnya tidak dimiliki oleh negara secara langsung, melainkan dimiliki oleh BUMN itu sendiri.

Bentuk-Bentuk BUMN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 – 13 Tahun 1998, yang dimaksud dengan BUMN adalah perusahaan dengan bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003, BUMN memiliki dua (2) macam jenis atau bentuk, yaitu persero dan perum.

Apa itu persero? Pengertian persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi ke dalam saham dengan minimal kepemilikan 51% (lima puluh satu persen) oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan persero adalah mengejar keuntungan (laba) maksimal. Sedangkan pengertian perum adalah BUMN yang modalnya secara penuh dikuasi negara (pemerintah) dan tidak terbagi atas saham. Sifat perum bisa dikatakan kombinasi dari perusahaan jawatan/perjan dan persero.

Perjan sendiri berorientasi pada pelayanan masyarakat sedangkan persero berorientasi pada keuntungan. Tak heran, tujuan perum yaitu selain memberikan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa berkualitas, sekaligus juga mengejar keuntungan sesuai prinsip pengelolaan perusahaan. FYI, perusahaan BUMN dengan bentuk model perjan sudah digunakan lagi karena besarnya biaya pemeliharaan. Contoh perusahaan jawatan (perjan) yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang sekarang sudah berganti menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Tujuan BUMN

Apa tujuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan BUMN yaitu sebagai berikut.

  1. Memberikan sumbangan untuk perekonomian nasional (secara umum) dan penerimaan negara (secara khusus).
  2. Mengejar keuntungan maksimal.
  3. Menyediakan kemanfaatan umum yaitu berupa barang dan/atau jasa berkualitas (bermutu tinggi) sehingga bisa memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif dan berperan dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada pengusaha dengan kategori golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Fungsi dan Peran BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN memiliki fungsi dan peran yang sangat vital khususnya bagi perekonomian nasional, sama halnya dengan pelaku ekonomi lainnya, seperti pihak swasta – baik kategori domestik maupun asing – dan koperasi. Keberadaan pihak-pihak tersebut adalah wujud demokrasi ekonomi sebagai satu kesatuan pelaku dalam menyelenggarakan perekonomian nasional dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945. Lebih lanjut, fungsi dan peran BUMN yaitu sebagai berikut.

  1. Penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta.
  2. Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian.
  3. Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam (SDA) untuk masyarakat banyak.
  4. Penyedia layanan (service) untuk kebutuhan masyarakat.
  5. Penghasil barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan orang banyak.
  6. Pelopor terhadap sektor-sektor bisnis (usaha) yang belum diminati oleh swasta.
  7. Pembuka lapangan kerja.
  8. Penghasil devisa negara.
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil dan koperasi.
  10. Pendorong kegiatan masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Ciri-Ciri BUMN

Sebelumnya telah dijelaskan tentang pengertian BUMN dan bentuk BUMN. Dari penjelasan tersebut, BUMN terdiri dari dua jenis, yaitu persero dan perum. Nah, kedua bentuk BUMN tersebut memiliki beberapa perbedaan utama. Oleh karena itu, invesnesia akan memisahkan ciri-ciri BUMN berdasarkan bentuknya, yaitu ciri-ciri BUMN bentuk persero dan ciri-ciri BUMN bentuk perum.

Ciri-Ciri Perseroan (Persero)

Ada beberapa ciri-ciri BUMN berbentuk perseroan (persero), yaitu sebagai berikut.

  • Modal penyertaan berbentuk saham.
  • Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  • Pendirian persero dilakukan oleh menteri berdasarkan perundang-undangan.
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan.
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Pemimpin perseroan berupa direksi.
  • Organ persero yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi.
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
  • Tujuan utama persero yaitu mendapatkan keuntungan (profit).

Ciri-Ciri Perusahaan Umum (Perum)

Ada beberapa ciri-ciri BUMN berbentuk perusahaan umum (perum), yaitu sebagai berikut.

  • Modal perusahaan dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
  • Modal perusahaan adalah milik negara dengan pengelolaan yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Tujuan perum yaitu melayani kepentingan masyarakat umum, namun juga mengejar keuntungan.
  • Setiap perolehan keuntungan akan masuk ke dalam kas negara.
  • Pemimpin perusahaan berupa direksi atau direktur.

Kelebihan BUMN

Keberadaan Badan Usaha Milik Negara/BUMN pasti memiliki sejumlah kelebihan dan manfaat. Nah, berikut ini penjelasan kelebihan BUMN secara umum.

  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat (warga negara) dalam memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Menyediakan, membuka, dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja (warga negara dengan rentang usia 15 – 64 tahun, baik yang sedang bekerja maupun sedang mencari pekerjaan).
  • Mencegah terjadinya monopoli dari pihak swasta di sektor bisnis tertentu dalam rangka pemenuhan barang dan jasa.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas komoditas ekspor Indonesia seperti industri migas dan non migas sehingga bisa menambah cadangan devisa negara.
  • Mengisi kas negara guna memajukan dan mengembangkan perekonomian nasional.

Kekurangan BUMN

Setiap badan usaha (perusahaan) tidak luput dari kekurangan, termasuk BUMN. Masalah atau kekurangan BUMN masih bertumpu pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). BUMN masih dianggap sebagai “sapi perah” bagi para oknum pemangku kepentingan. Aroma politik di BUMN juga masih sangat kental. Hal ini dapat terlihat dari pengisian jabatan atau posisi petinggi BUMN (direksi dan komisaris) yang berasal dari orang partai politik (parpol) dan afiliasinya.

Dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 terkait Persyaratan & Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Pengawas BUMN, memang tersirat untuk memperbolehkan anggota kader parpol untuk menduduki posisi komisaris. Meskipun begitu, untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya KKN, ada baiknya pengisian jabatan di perusahaan plat merah tersebut berasal dari kalangan profesional independen yang bukan anggota parpol dan/atau tidak terafiliasi dengan parpol mana pun.

Daftar BUMN di Indonesia

Ada banyak sekali perusahaan BUMN di Indonesia, apalagi anak perusahaan BUMN. Perlu dicatat, anak BUMN tidak dapat dikatakan sebagai BUMN. Kenapa? Coba pahami kembali pengertian atau definisi BUMN. Nah, berikut ini daftar lengkap perusahaan BUMN di Indonesia, mencakup BUMN dan anak BUMN, baik yang belum go public maupun yang telah go public (perusahaan terbuka/tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia).

Di sini invesnesia berikan contoh beberapa saja perusahaan BUMN di Indonesia.

  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
  • PT Jamsostek (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
  • PT Pegadaian (Persero)
  • Perum Bulog
  • Perum Damri
  • Perum Peruri
  • Perum Antara
  • Perum Perumnas
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kode Saham BBRI
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk – Kode Saham BBNI
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk – Kode Saham JSMR
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk – Kode Saham TLKM
  • PT Semen Indonesia (Persero) Tbk – Kode Saham SMGR

Status Pegawai BUMN

Banyak orang yang bertanya apa status pegawai BUMN? Apakah pegawai BUMN sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Perlu kamu ketahui, status pegawai BUMN adalah karyawan BUMN, bukan PNS. Jadi, harus bisa membedakan, ya.

Simpulan

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mulai dari logo BUMN, pengertian BUMN, bentuk-bentuk BUMN, tujuan BUMN, fungsi dan peran BUMN, ciri-ciri BUMN, kelebihan dan kekurangan BUMN, daftar BUMN di Indonesia dan perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga status pegawai BUMN. Semoga informasi ini bisa menambah referensi dan pengetahuan kamu. Jika artikel ini bermanfaat, jangan lupa bagikan atau share, ya. Terima kasih.

Referensi

bumn.go.id

dpr.go.id

hukumonline.com

idx.co.id

money.kompas.com

wikipedia.org

Penting: Mohon mencantumkan sumber invesnesia.com jika mengutip sebagian atau seluruh isi artikel.

Tag: definisi atau pengertian BUMN, bentuk-bentuk BUMN (persero dan perum), dan daftar perusahaan BUMN di Indonesia. Apa status pegawai BUMN dan apakah anak perusahaan BUMN dapat dikatakan BUMN? Contoh perusahaan BUMN yang go public dan saham BUMN.

Scroll to Top