Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang memberikan kemudahan bagi pemula dan menawarkan potensi keuntungan yang menarik dengan risiko yang terukur. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, cara kerja, jenis-jenis, hingga contoh produk reksa dana secara rinci sehingga Anda memiliki pemahaman yang komprehensif.
Reksa dana adalah produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat pemilik modal untuk dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Dana tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen surat berharga, seperti saham, obligasi, atau pasar uang, dalam bentuk portofolio yang terstruktur. Berdasarkan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (27), reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang kemudian diinvestasikan oleh MI melalui kontrak investasi kolektif (KIK) antara MI dan Bank Kustodian.
Manajer Investasi bertugas mengelola portofolio, termasuk memilih instrumen investasi, menganalisis pasar, dan mengambil keputusan investasi. Sementara itu, Bank Kustodian bertanggung jawab mengamankan aset, mengelola administrasi, dan mengawasi aktivitas MI. Ketika kamu berinvestasi dalam reksa dana, dana yang ditransfer akan disimpan pada rekening Bank Kustodian, memastikan keamanan asetmu.
Reksa dana memiliki berbagai jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko investor:
Reksa Dana Pasar Uang: Investasi pada instrumen jangka pendek, risiko rendah.
Reksa Dana Pendapatan Tetap: Fokus pada obligasi, cocok untuk return stabil.
Reksa Dana Campuran: Kombinasi saham, obligasi, dan pasar uang, risiko menengah.
Reksa Dana Syariah: Investasi sesuai prinsip syariah.
Keunggulan reksa dana meliputi pengelolaan profesional, risiko terdiversifikasi, dan potensi keuntungan lebih tinggi dibanding tabungan atau deposito dalam jangka panjang. Namun, seperti investasi lainnya, reksa dana tetap memiliki risiko.
Cara Kerja Reksa Dana
Cara kerja reksa dana melibatkan tiga pihak utama:
Investor: Menyetorkan dana ke dalam reksa dana.
Manajer Investasi (MI): Mengelola dana investor dengan strategi investasi yang telah ditentukan.
Bank Kustodian: Menyimpan dana dan aset reksa dana serta mengawasi operasionalnya.
Prosesnya dimulai ketika Anda membeli unit penyertaan reksa dana. Dana tersebut kemudian dikelola oleh MI untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen, sesuai dengan jenis reksa dana yang dipilih. Keuntungan (atau kerugian) akan tercermin pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan.
Apa Itu NAB Reksa Dana?
Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau Net Asset Value (NAV) adalah total nilai aset dalam portofolio reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi, mencakup saham, obligasi, deposito, dan kas. NAB dihitung dengan formula: NAB = (total nilai aset) + (pendapatan bunga yang belum diterima) – (biaya operasional reksa dana, seperti biaya pengelolaan, kustodian, dan transaksi).
NAB/UP (Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan) adalah nilai per unit reksa dana yang menjadi acuan harga. Saat penawaran perdana, NAB/UP ditetapkan sebesar Rp1.000, sesuai regulasi OJK.
Cara Kerja NAB/UP:
Jumlah unit yang kamu miliki dihitung berdasarkan investasi awal dan NAB/UP saat pembelian. Misalnya:
Modal awal: Rp10 juta.
NAB/UP: Rp2.500. Jumlah unit: Rp10 juta ÷ Rp2.500 = 4.000 unit.
Jika NAB/UP naik menjadi Rp4.500:
Nilai investasi: Rp4.500 × 4.000 unit = Rp18 juta.
Keuntungan: Rp18 juta – Rp10 juta = Rp8 juta.
Sebaliknya, jika NAB/UP turun, nilai investasi juga akan menurun. Menjual di harga rendah akan menyebabkan kerugian.
Selain menjual, kamu juga bisa mengalihkan unit reksa dana ke produk lain. Namun, ini hanya berlaku untuk produk tertentu, jadi pastikan produk reksa dana pilihanmu memungkinkan pengalihan.
Reksa Dana Konvensional dan Syariah: Pengertian dan Perbedaannya
Reksa Dana Konvensional adalah produk investasi yang menghimpun dana dari investor untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi dalam portofolio efek, seperti saham, obligasi, pasar uang, dan aset lainnya. Portofolio ini dirancang untuk menghasilkan keuntungan sesuai dengan strategi investasi yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan aspek syariat tertentu.
Reksa Dana Syariah, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah reksa dana yang mengelola dana investor dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dana diinvestasikan pada efek syariah seperti saham syariah, sukuk, atau instrumen pasar uang berbasis syariah. Semua kegiatan investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan sesuai dengan hukum Islam, bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS):
DPS adalah lembaga yang memberikan panduan syariat melalui fatwa yang menjadi dasar transaksi di lembaga keuangan syariah. DPS menyetujui efek-efek yang dapat dimasukkan ke portofolio syariah dan memastikan investasi dilakukan sesuai dengan prinsip Islam.
Perbedaan Reksa Dana Konvensional dan Syariah
Aspek
Reksa Dana Konvensional
Reksa Dana Syariah
Prinsip Investasi
Tidak berbasis syariat Islam
Berdasarkan syariat Islam
Instrumen Investasi
Bebas
Bebas dari riba, gharar, dan maisir
Keuntungan
Dibagikan sesuai kebijakan MI
Harus sesuai dengan akad syariah
Pengawasan
Tidak diawasi Dewan Pengawas Syariah
Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Reksa Dana Online: Pengertian dan Keunggulan
Reksa Dana Online adalah bentuk investasi reksa dana berbasis digital yang memanfaatkan platform online untuk mempermudah akses investor, terutama pemula. Sistem ini dirancang agar investasi menjadi lebih praktis, efisien, dan bebas hambatan. Beberapa keunggulan utama reksa dana online meliputi:
Aksesibilitas: Bisa diakses melalui aplikasi kapan saja dan di mana saja.
Likuiditas: Investasi dapat dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan.
Biaya Rendah: Biaya administrasi kecil dan seringkali bebas komisi.
Kategori Reksa Dana Online:
Reksa Dana Online Sekuritas: Contoh, Danareksa Sekuritas, Indo Premier Sekuritas.
Reksa Dana Online Bank: Contoh, BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri.
Marketplace Reksa Dana Online: Contoh, Bareksa.
Supermarket Reksa Dana Online: Contoh, IPOTFUND.
Kerja Sama Marketplace: Contoh, Bukareksa (Bareksa & Bukalapak), Tokopedia Reksa Dana (Bareksa & Tokopedia).
Peran Agen Perantara Efek Reksa Dana (APERD)
Reksa dana merupakan produk dari perusahaan Manajer Investasi, sedangkan perusahaan sekuritas, bank, dan marketplace bertindak sebagai APERD yang memasarkan produk tersebut. Dahulu, pemasaran reksa dana terbatas pada perusahaan sekuritas dan manajer investasi yang hanya menawarkan produk mereka sendiri.
Namun, dengan lahirnya Peraturan OJK No.39/POJK.04/2014 tentang APERD, pemasaran reksa dana menjadi lebih luas. Kini, perusahaan asuransi, pegadaian, pembiayaan, bahkan marketplace dapat memasarkan reksa dana online. Perusahaan sekuritas yang sebelumnya hanya menjual produk internal kini dapat memasarkan reksa dana dari berbagai manajer investasi, memberikan lebih banyak pilihan bagi investor.
Jenis-Jenis Reksa Dana Konvensional di Indonesia
Reksa dana konvensional terdiri dari lima jenis utama, masing-masing dengan karakteristik dan tujuan investasi yang berbeda. Berikut penjelasannya:
1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana ini menginvestasikan 100% dananya pada instrumen pasar uang, seperti deposito, obligasi jangka pendek, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Risiko investasi sangat rendah dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. Cocok untuk investor yang menghindari risiko (risk-averse).
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Minimal 80% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dialokasikan pada instrumen utang, seperti obligasi. Reksa dana ini memberikan pendapatan tetap dengan risiko yang relatif rendah dan jangka waktu investasi 1–3 tahun. Ideal untuk investor konservatif yang mencari stabilitas.
3. Reksa Dana Campuran
Dana diinvestasikan pada berbagai instrumen, seperti obligasi, saham, dan pasar uang, memberikan portofolio yang fleksibel. Dengan jangka waktu 3–5 tahun, reksa dana ini cocok untuk investor yang menerima risiko sedang namun belum siap menghadapi risiko tinggi.
4. Reksa Dana Saham
Sebanyak 80% atau lebih dari NAB diinvestasikan pada saham. Reksa dana ini menawarkan potensi imbal hasil tinggi (high return) namun dengan risiko yang sebanding (high risk). Cocok untuk investor tipe risk-seeker dengan horizon investasi jangka panjang (minimal 5 tahun).
5. Reksa Dana Indeks
Reksa dana ini mengikuti kinerja indeks tertentu, seperti Indeks LQ45 atau Government Bond Index (IGBI). Tujuannya adalah menyamai return indeks acuannya melalui metode sampling (memilih sebagian efek dari indeks) atau replikasi sempurna (mencerminkan indeks secara penuh). Cocok bagi investor yang ingin mendapatkan kinerja serupa dengan pasar tanpa risiko pengelolaan aktif.
Setiap jenis reksa dana memberikan pilihan beragam sesuai profil risiko dan tujuan investasi Anda.
Jenis-Jenis Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah mengacu pada investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, melibatkan produk dan mekanisme yang bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Berikut adalah 10 jenis reksa dana syariah yang tersedia di Indonesia:
1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
Investasi 100% pada instrumen pasar uang syariah domestik dan/atau efek syariah pendapatan tetap dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
Minimal 80% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dialokasikan ke efek syariah pendapatan tetap, sisanya pada instrumen pasar uang syariah.
3. Reksa Dana Syariah Campuran
Mengalokasikan 79% dana pada efek syariah pendapatan tetap dan 21% pada instrumen pasar uang syariah untuk portofolio yang lebih fleksibel.
4. Reksa Dana Syariah Saham
Minimal 80% dari NAB diinvestasikan pada efek saham syariah, menawarkan potensi return yang tinggi.
5. Reksa Dana Syariah Indeks
Mengikuti kinerja indeks syariah seperti Jakarta Islamic Index (JII) atau Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
6. Reksa Dana Syariah Terproteksi
Minimal 70% dana dialokasikan pada efek syariah pendapatan tetap, dengan sisa dana pada saham syariah.
7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
Investasi pada efek syariah luar negeri dari negara anggota IOSCO yang telah menandatangani IOSCO MMOU, dengan nilai awal minimal USD 10,000 (±Rp145 juta).
8. Reksa Dana Syariah Sukuk
Menempatkan minimal 85% dana pada sukuk, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan tenor lebih dari satu tahun.
9. Reksa Dana Syariah ETF
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek berbasis ekuitas syariah tanpa perantara Manajer Investasi.
10. Reksa Dana Syariah KIK Penyertaan Terbatas
Investasi pada proyek dalam negeri, seperti infrastruktur, hanya ditawarkan kepada maksimal 50 pemodal profesional.
Setiap jenis ini dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan preferensi investor sesuai prinsip syariah.
Kelebihan Reksa Dana
Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang menawarkan banyak keunggulan, menjadikannya pilihan populer bagi banyak investor. Berikut adalah beberapa manfaat utama reksa dana:
1. Pengelolaan Profesional
Reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi yang berkompeten dan berpengalaman, yang memiliki kemampuan untuk membangun portofolio yang optimal dan memberikan return yang memuaskan bagi investor.
2. Diversifikasi Portofolio
Diversifikasi adalah strategi untuk menempatkan dana pada berbagai instrumen investasi, mengurangi risiko kerugian. Jika satu aset mengalami penurunan, aset lainnya dapat menutupi kerugian tersebut, sehingga risiko keseluruhan lebih terkelola.
3. Transparan
Reksa dana memiliki sistem yang transparan. Nilai Aktiva Bersih (NAB) dipublikasikan setiap hari, memungkinkan investor untuk memantau kinerja investasinya. Selain itu, pembukuan dikelola oleh pihak independen yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Likuid
Reksa dana sangat likuid, memungkinkan investor untuk membeli, menjual, atau mencairkan dana kapan saja. Proses ini biasanya dilakukan dalam waktu tujuh hari bursa.
5. Return Menarik
Reksa dana memiliki potensi return yang menarik, karena dana yang terkumpul dikelola dengan profesional. Ini memberi kesempatan bagi investor untuk meningkatkan nilai aset mereka.
6. Investasi Terjangkau
Dengan modal awal hanya Rp 100.000, reksa dana memungkinkan siapa saja untuk memulai investasi tanpa perlu modal besar.
7. Fleksibel
Reksa dana memberikan fleksibilitas dalam memilih produk dan jangka waktu investasi sesuai dengan preferensi masing-masing investor.
8. Pendaftaran Mudah
Pendaftaran reksa dana dapat dilakukan secara online dengan mudah, memungkinkan investor untuk memulai investasi tanpa harus keluar rumah.
9. Praktis
Proses pembelian dan penjualan reksa dana bisa dilakukan secara online, membuatnya sangat praktis dan mudah diakses kapan saja.
10. Biaya Rendah
Reksa dana memiliki biaya transaksi yang relatif rendah, dan keuntungan dari penjualan unit penyertaan (UP) tidak dikenakan pajak, membuatnya lebih menguntungkan.
Kekurangan dan Risiko Reksa Dana
Meskipun reksa dana menawarkan banyak keuntungan, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan oleh investor. Berikut adalah risiko utama yang terkait dengan investasi reksa dana:
1. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang tidak bisa dihindari dan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana. Penurunan nilai investasi dapat terjadi akibat faktor eksternal seperti ketidakstabilan ekonomi, kondisi politik yang buruk, atau bahkan krisis global seperti pandemi Covid-19, yang dapat mempengaruhi seluruh pasar.
2. Risiko Likuiditas
Meskipun reksa dana memiliki likuiditas yang baik, risiko likuiditas tetap ada. Jika terjadi “rush” atau penarikan dana besar-besaran oleh banyak pemegang Unit Penyertaan (UP) dalam waktu singkat, Manajer Investasi mungkin kesulitan menyediakan dana tunai. Hal ini biasanya terjadi karena sentimen negatif di pasar atau masalah di perusahaan portofolio. Meskipun demikian, Manajer Investasi dapat menangguhkan penjualan UP sesuai peraturan yang ada.
3. Risiko Wanprestasi
Risiko wanprestasi terjadi ketika pihak-pihak terkait dalam transaksi reksa dana gagal memenuhi kewajibannya. Untuk menghindari risiko ini, penting untuk memeriksa track record Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengelola dana tersebut.
4. Risiko Default
Risiko default muncul jika Manajer Investasi membuat keputusan buruk dalam memilih instrumen investasi, seperti membeli obligasi dari perusahaan yang kesulitan keuangan. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan gagal membayar kewajiban, yang mengurangi nilai investasi. Untuk mengurangi risiko ini, penting bagi investor untuk memilih Manajer Investasi yang kompeten dan memiliki rekam jejak yang baik.
Contoh Produk Reksa Dana
Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang diterbitkan oleh perusahaan Manajer Investasi (MI). Produk reksa dana dapat dibeli melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), seperti bank, sekuritas, atau marketplace yang bekerja sama dengan MI. Berikut adalah contoh produk reksa dana yang dapat dipilih oleh investor di Indonesia, dari berbagai platform yang tersedia.
Berikut adalah beberapa contoh produk reksa dana di Indonesia:
Reksa Dana Pasar Uang: Manulife Dana Kas II, Mandiri Investa Pasar Uang.
Reksa Dana Pendapatan Tetap: Schroder Dana Mantap Plus II, Batavia Obligasi Utama.
Reksa Dana Campuran: Simas Balance Fund, Manulife Dana Campuran.
Reksa Dana Saham: Mandiri Investa Atraktif, Schroder Dana Prestasi.
Reksa Dana Indeks: Reksa Dana Indeks IDX30, Reksa Dana Indeks LQ45.
Untuk reksa dana syariah, contoh produknya meliputi:
Reksa Dana Syariah Saham: CIMB Principal Islamic Equity Growth Syariah.
Reksa Dana Syariah Indeks: Reksa Dana Syariah Indeks Jakarta Islamic Index.
Produk Reksa Dana BCA
BCA bekerja sama dengan sepuluh Manajer Investasi, yang menawarkan berbagai produk reksa dana, baik konvensional maupun syariah. Beberapa Manajer Investasi yang terlibat dengan BCA antara lain PT Ashmore Asset Management Indonesia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, dan PT Schroder Investment Management Indonesia.
Keunggulan: Dengan banyaknya pilihan, investor dapat memilih produk yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risiko mereka. BCA menyediakan berbagai opsi yang dapat diakses baik oleh investor pemula maupun yang berpengalaman.
Produk Reksa Dana BRI
BRI, melalui APERD yang bekerja sama, menawarkan produk reksa dana dari delapan Manajer Investasi, termasuk PT Schroders Investment Management Indonesia dan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. BRI memberikan akses ke produk reksa dana yang mencakup portofolio konvensional dan syariah.
Keunggulan: Produk yang ditawarkan BRI memiliki beragam pilihan sesuai dengan kebutuhan investor. Selain itu, BRI memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui platform perbankannya.
Produk Reksa Dana BNI
BNI juga memiliki kolaborasi dengan sejumlah Manajer Investasi terkemuka seperti PT Danareksa Investment Management dan PT Trimegah Asset Management. Dengan adanya pilihan produk konvensional dan syariah, BNI memperkaya opsi investasi bagi nasabahnya.
Keunggulan: BNI menawarkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan investor yang ingin memaksimalkan potensi keuntungan, dengan risiko yang terkelola dengan baik.
Produk Reksa Dana Bank Mandiri
Bank Mandiri bekerja sama dengan sembilan Manajer Investasi, di antaranya PT Mandiri Manajemen Investasi dan PT Ashmore Asset Management Indonesia. Produk yang ditawarkan meliputi berbagai jenis reksa dana, baik yang berorientasi pada pertumbuhan modal jangka panjang maupun reksa dana pasar uang dengan risiko rendah.
Keunggulan: Dengan dukungan banyak Manajer Investasi, produk reksa dana Mandiri cocok untuk berbagai jenis investor, baik pemula maupun yang berpengalaman.
Produk Reksa Dana Online Tokopedia
Tokopedia, melalui Bareksa, menawarkan produk reksa dana secara online. Salah satu produk unggulan yang tersedia adalah Syailendra Dana Kas dan Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra, yang keduanya merupakan produk pasar uang dengan risiko rendah.
Keunggulan: Keuntungan utama berinvestasi reksa dana di Tokopedia adalah modal awal yang rendah, mulai dari Rp 10 ribu. Proses transaksi juga sangat cepat, dengan waktu pemrosesan maksimal dua hari kerja.
Produk Reksa Dana Online Bukalapak
Bukalapak juga menyediakan platform untuk berinvestasi dalam reksa dana melalui BukaReksa. Produk yang tersedia di Bukalapak dapat dipilih dari berbagai Manajer Investasi, baik yang konvensional maupun syariah. Bukalapak bekerja sama dengan APERD seperti Bareksa dan Tanamduit.
Keunggulan: Bukalapak memberikan beragam pilihan produk reksa dana dan memungkinkan investasi mulai dari Rp 10 ribu. Dengan antarmuka yang mudah digunakan, investor dapat dengan cepat membeli unit penyertaan (UP) reksa dana.
Biaya-Biaya yang Muncul dalam Reksa Dana
Reksa dana, seperti produk investasi lainnya, melibatkan berbagai biaya yang perlu diperhatikan oleh investor. Secara umum, biaya-biaya dalam reksa dana dibagi menjadi tiga kategori: biaya yang dibebankan kepada reksa dana itu sendiri, biaya yang dibebankan kepada manajer investasi (MI), dan biaya yang dibebankan kepada investor.
Biaya yang Dibebankan kepada Reksa Dana
Reksa dana harus menanggung sejumlah biaya operasional yang terkait dengan manajemen dan administrasi produk, seperti biaya manajer investasi (MI), bank kustodian, notaris, auditor, biaya registrasi, transaksi efek, serta biaya distribusi laporan dan prospektus. Semua biaya ini sudah termasuk dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit, yang merupakan harga reksa dana yang tertera. Oleh karena itu, meskipun investor tidak langsung membayar biaya-biaya ini, biaya tersebut sudah tercermin dalam harga reksa dana.
Sumber: Fund Fact Sheet Syailendra Dana Kas
Di dalam fund fact sheet di atas, misalnya, terdapat biaya seperti management fee, subscription fee, redemption fee, custodian fee, dan penalties. Setiap jenis produk reksa dana biasanya memiliki besaran biaya yang berbeda-beda. Kamu bisa lihat rincian biaya reksa dana di dalam fund fact sheet. Tidak perlu bingung cara mencari fund fact sheet, kamu tinggal kunjungi website Manajer Investasi. Biasanya, setiap produk yang ditawarkan akan diperlihatkan fund fact sheet.
Biaya yang Dibebankan kepada Manajer Investasi
Manajer investasi juga harus menanggung biaya terkait dengan pembentukan dan pemasaran reksa dana. Biaya ini mencakup biaya awal pembentukan reksa dana, biaya administrasi, biaya pemasaran seperti iklan, dan biaya untuk transaksi pembelian, penjualan, dan pengalihan unit penyertaan (UP).
Biaya yang Dibebankan kepada Investor
Investor akan dikenakan beberapa jenis biaya, antara lain:
Subscription fee: biaya untuk membeli unit penyertaan (UP),
Redemption fee: biaya saat menjual unit penyertaan,
Switching fee: biaya untuk mengalihkan unit penyertaan ke produk lain,
Biaya transfer bank: biaya yang dikenakan saat mentransfer dana untuk investasi.
Investor bisa melihat rincian biaya ini pada Fund Fact Sheet (FFS) yang disediakan oleh manajer investasi, yang mencakup informasi mengenai kinerja produk dan komposisi biaya.
Kesimpulan
Reksa dana adalah solusi investasi yang praktis dan cocok untuk berbagai profil risiko, baik bagi pemula maupun investor berpengalaman. Dengan memahami jenis-jenis, cara kerja, serta kelebihan masing-masing produk, Anda dapat memilih reksa dana yang paling sesuai dengan tujuan keuangan Anda. Mulailah berinvestasi dengan bijak melalui platform reksa dana online terpercaya untuk mendiversifikasi portofolio Anda dan mencapai keberlanjutan finansial. Selamat berinvestasi!
Referensi
Agussalim, M., Limakrisna. N., & Ali. H. (2017). Mutual Funds Performance: Conventional and Sharia Product. Vol. 7 (4): 150 – 156.
Firmansyah, L. (2020). Penerapan dan Perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia. Vol. 2 (1): 67 – 80.
Hartono, J. (2010). Portfolio Theory and Investment Analysis. 7th ed. Yogyakarta: BPFE.
Pangestuti. F. R. I., Wahyudi. S., & Robiyanto. (2017). Performance Evaluation of Equity Mutual Funds inIndonesia. Vol. 21 (4): 527 – 542.
Pratomo, E. P. (2001). Reksa Dana: Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Rusmita, A. S., Salleh, M. C. M., Sukaningrum, S. P., dan Zulaikha, S. (2019). Growth and Value Effect on Jakarta Islamic Index: Analysis towards Performance of Sharia Equity Mutual Fund. Vol. 11 (1): 153 – 165.
Soemitra, A. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Prenada Media Kencana.