ketentuan giro wajib minimum atau GWM

Pengertian Giro Wajib Minimum (GWM), Ketentuan, dll

Dalam sistem perbankan dan moneter, salah satu instrumen utama yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk mengatur likuiditas dan stabilitas sistem keuangan adalah Giro Wajib Minimum (GWM). Meski istilah ini sering muncul dalam berita ekonomi dan laporan keuangan, tidak sedikit masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami secara utuh apa itu GWM, bagaimana mekanismenya, serta dampaknya terhadap perekonomian.

Artikel ini akan membahas tentang Giro Wajib Minimum (GWM)—mulai dari pengertian, jenis-jenis GWM, tujuan dan fungsinya, mekanisme pengaturan oleh Bank Indonesia, hingga pengaruhnya terhadap perbankan dan kondisi ekonomi makro.

Pengertian Giro Wajib Minimum (GWM)

Giro Wajib Minimum (GWM) adalah cadangan minimum yang wajib disimpan oleh setiap bank umum pada rekening giro mereka di Bank Indonesia (BI). GWM merupakan persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK), yang terdiri dari giro, tabungan, dan deposito yang diterima bank dari masyarakat.

Tujuan utama dari GWM adalah untuk mengendalikan likuiditas sistem perbankan, menjaga stabilitas moneter, dan mengatur penyaluran kredit oleh bank kepada sektor riil.

Secara sederhana, GWM adalah “uang parkir” yang diwajibkan oleh BI agar bank tidak menyalurkan seluruh dana masyarakat ke kredit, demi menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dasar Hukum Giro Wajib Minimum

Di Indonesia, ketentuan GWM diatur oleh:

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (sebagaimana telah diubah)
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI)
  • Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)

Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan besaran GWM, baik secara umum maupun berdasarkan kategori bank tertentu.

Tujuan dan Fungsi Giro Wajib Minimum

  1. Mengatur Likuiditas Sistem Perbankan: Dengan mengunci sebagian dana bank di rekening BI, GWM membantu mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat.
  2. Menjaga Stabilitas Moneter: Melalui GWM, BI dapat menyesuaikan ketersediaan likuiditas agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan uang di pasar.
  3. Mendorong Efisiensi Perbankan: GWM mendorong bank untuk lebih efisien dalam mengelola dana dan risiko likuiditas.
  4. Membantu Pengendalian Inflasi: Kelebihan likuiditas di perbankan bisa memicu lonjakan kredit dan konsumsi, yang berpotensi menyebabkan inflasi. GWM digunakan untuk menyerap kelebihan ini.
  5. Sebagai Alat Kebijakan Moneter: GWM menjadi bagian dari instrumen operasi moneter, bersama dengan suku bunga acuan dan operasi pasar terbuka (OPT).

Jenis-jenis Giro Wajib Minimum (GWM)

Bank Indonesia membagi GWM menjadi beberapa jenis, berdasarkan tujuannya dan cara penghitungannya:

1. GWM Primer (Primary Reserve Requirement)

  • Merupakan dana minimum yang wajib disimpan dalam bentuk giro di Bank Indonesia.
  • Tidak diperbolehkan digunakan untuk kebutuhan operasional bank.
  • Bertujuan menyerap likuiditas secara langsung.

2. GWM Sekunder (Secondary Reserve Requirement)

  • Disimpan dalam bentuk surat berharga negara (SBN) atau aset likuid lainnya yang ditentukan oleh BI.
  • Masih bisa menghasilkan pendapatan bunga bagi bank.
  • Bertujuan menjaga ketahanan likuiditas jangka menengah.

3. GWM Berdasarkan Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR)

  • Disebut juga GWM Disinsentif, dikenakan kepada bank yang LDR-nya melebihi batas yang ditetapkan.
  • Mendorong bank untuk menyalurkan kredit secara lebih hati-hati dan seimbang dengan likuiditas yang tersedia.

4. GWM Rata-rata (Averaging)

  • BI memberikan fleksibilitas bagi bank untuk mengelola likuiditas harian, selama rata-rata saldo GWM selama periode tertentu memenuhi ketentuan minimum.

Ketentuan GWM di Indonesia (Contoh)

Berikut ini adalah contoh ketentuan GWM yang berlaku (data fiktif berdasarkan struktur umum BI):

Jenis GWM Besaran (%) terhadap DPK
GWM Primer Rupiah 5%
GWM Sekunder Rupiah 3,5%
GWM Valuta Asing 4%
GWM Disinsentif LDR Variatif (sesuai LDR)

Catatan: Besaran ini dapat berubah sesuai kebijakan BI.

Cara Perhitungan Giro Wajib Minimum

Misalnya, sebuah bank memiliki total DPK sebesar Rp1 triliun, maka perhitungannya:

  • GWM Primer (5%) = Rp50 miliar
  • GWM Sekunder (3,5%) = Rp35 miliar
  • Total GWM yang harus disediakan = Rp85 miliar

Artinya, bank hanya bisa menggunakan Rp915 miliar untuk operasional, kredit, atau investasi lainnya.

Dampak GWM terhadap Perbankan dan Ekonomi

A. Dampak Terhadap Bank

  • Mengurangi dana yang bisa dipinjamkan → memperketat likuiditas
  • Mendorong efisiensi pengelolaan dana
  • Berpotensi menekan margin keuntungan jika suku bunga kredit tidak disesuaikan

B. Dampak Terhadap Dunia Usaha dan Masyarakat

  • GWM tinggi → likuiditas perbankan ketat → bunga kredit naik → investasi & konsumsi menurun
  • GWM rendah → kredit lebih murah → mendorong pertumbuhan ekonomi

C. Dampak Makroekonomi

  • Menjadi instrumen pengendali inflasi dan stabilisasi nilai tukar
  • Dapat digunakan untuk merespons krisis likuiditas (misalnya saat pandemi)

Contoh Perubahan GWM oleh Bank Indonesia

Selama masa pandemi COVID-19, Bank Indonesia beberapa kali menurunkan GWM untuk menambah likuiditas perbankan.

Contoh kebijakan: Tahun 2020, BI menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 basis poin → memberikan tambahan likuiditas sekitar Rp22 triliun ke sistem perbankan.

Tujuannya adalah mendorong bank untuk meningkatkan penyaluran kredit ke sektor riil dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

Perbedaan GWM dengan Statutory Liquidity Ratio (SLR)

Aspek Giro Wajib Minimum (GWM) Statutory Liquidity Ratio (SLR)
Digunakan di Negara Indonesia India dan beberapa negara lain
Bentuk Cadangan Giro (tunai) dan surat berharga Surat berharga, emas, atau aset likuid
Pengelola Bank Indonesia Reserve Bank of India (RBI), dll
Pendekatan Wajib simpanan di bank sentral Simpanan dalam bentuk aset likuid tertentu
Tujuan Umum Likuiditas dan kebijakan moneter Likuiditas dan pengendalian kredit

Tantangan dalam Implementasi GWM

  1. Mengurangi fleksibilitas bank: Dana yang wajib disimpan tidak dapat digunakan secara bebas.
  2. Pengaruh terhadap profitabilitas: Bank harus mengatur kembali margin bunga untuk mengimbangi dana yang ‘terkunci’.
  3. Sensitivitas terhadap perubahan ekonomi: GWM yang terlalu tinggi saat ekonomi lesu bisa memperlambat pemulihan.

Kesimpulan

Giro Wajib Minimum (GWM) adalah salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter Bank Indonesia untuk mengatur likuiditas, menjaga stabilitas sistem perbankan, dan mengendalikan jumlah uang beredar. Dengan mewajibkan bank menyimpan sebagian dana dalam bentuk cadangan di BI, GWM mendorong kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan memperkuat sistem keuangan nasional.

Dalam kondisi ekonomi yang dinamis, pengaturan GWM harus dilakukan secara hati-hati agar tetap menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Bagi pelaku perbankan dan pengambil kebijakan, pemahaman yang mendalam terhadap GWM menjadi dasar penting dalam merespons tantangan ekonomi saat ini dan di masa depan.

Leave a Comment

Scroll to Top