Kita memahami bahwa fungsi utama perbankan yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit – untuk tujuan pembangunan nasional: pertumbuhan ekonomi, stabilitas dalam negeri, dan peningkatan taraf hidup. Nah, ada salah satu istilah di dalam dunia perbankan yaitu skim kredit (credit scheme). Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan secara ringkas apa itu skim kredit.
Pengertian Skim Kredit
Definisi skim kredit adalah jenis pembiayaan bank yang disalurkan khusus untuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sederhananya, skim kredit adalah pembiayaan/kredit UMKM. Kredit UMKM adalah pembiayaan bank untuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah yang telah memenuhi kriteria usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana yang diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Yang dimaksud dengan UMKM adalah usaha produktif yang memenuhi syarat dan kriteria usaha dengan batasan tertentu, kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Skim kredit atau skim pembiayaan telah dijalankan oleh beberapa perbankan yang sebagai bentuk dukungan dari program pemerintah terkait penyediaan kredit untuk UMKM. Salah satu skim kredt yang paling populer yaitu kredit usaha rakyat (KUR). Fungsi dan tujuan KUR yaitu untuk menggerakkan perekonomian nasional sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan memberantas kemiskinan. Beberapa bank yang menjalankan skim kredit misalnya seperti PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMR), dan PT Bank Negara Indonesia (BBNI).
Fungsi Skim Kredit
Pada dasarnya, skim kredit merupakan program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM atau small medium enterprise. Ada berbagai jenis pembiayaan UMKM yang diluncurkan pemerintah untuk berbagai sektor usaha, seperti pertanian, perkebunan, kelautan, dan ketahanan pangan. Dalam hal skim kredit, pemerintah memiliki peran dalam penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, sedangkan eksekusi kredit tetap dilakukan sepenuhnya oleh bank yang ditunjuk pemerintah. Berikut beberapa tujuan dan fungsi skim kredit.
- Memberikan akses pembiayaan yang mudah dan cepat kepada pelaku UMKM.
- Menawarkan bunga kredit yang lebih rendah.
- Memberantas rentenir yang populer karena menetapkan bunga sangat tinggi.
- Meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Melansir manado.tribunnews, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut yang diwakili oleh Ahmad Husain sebagai Kepala Bagian Pengawasan EPK, INKB, dan Pasar Modal mengatakan bahwa OJK mendorong bank untuk membuat skim kredit khusus bagi pedagang, seperti yang telah dijalankan di Kediri. Ahmad menjelaskan bahwa tujuan skim kredit yaitu agar masyarakat tidak terjebak rentenir, khususnya pedagang di pasar yang paling banyak terjerat rentenir.
Dengan adanya skim kredit, selain memberikan akses yang mudah dan cepat, pedagang dapat meminjam dana untuk pengembangan usaha dengan bunga yang jauh lebih rendah. Ahmad juga menambahkan bahwa skim kredit juga bisa meningkatkan literasi keuangan keuangan.
Statistik Kredit UMKM
Melansir publikasi BI, statistik kredit UMKM disajikan dalam berbagai item yaitu Non Performance Loan (NPL), Net Ekspansi (NE), Baki Debet (BD), dan Kelonggaran Tarik – juga dilengkapi dengan variasi sesuai kelompok bank, sektor ekonomi, jenis pemakaian dan lokasi proyek untuk setiap Provinsi dan rincian skala UMKM.
Publikasi Statistik Kredit UMKM mengacu pada definisi dan kriteria usaha UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM mulai dilaksanakan sejak Januari 2011 untuk data laporan bulanan bank. Hingga akhir 2010, Statistik Kredit UMKM didasarkan pada definisi plafon kredit yaitu sebagai berikut:
- Kredit mikro dengan plafon s.d. Rp50 juta,
- Kredit kecil dengan plafon mulai dari Rp50 juta s.d. Rp500 juta, dan
- Kredit menengah dengan plafon mulai dari Rp500 juta s.d. Rp5 miliar.
Dalam definisi tersebut, semua jenis penggunaan kredit mencakup kredit konsumtif.
Simpulan
Kita memahami bahwa skim kredit adalah pembiayaan UMKM yang bertujuan menggerakkan perekonomian di bawah. Skim kredit merupakan salah satu bentuk pemberdayaan UMKM dari pemerintah karena memahami bahwa UMKM adalah motor penggerak perekonomian nasional dengan kontribusi dan perannya dalam menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan entitas komersial lain, sehingga UMKM dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Jadi, pembiayaan kredit dengan akses mudah dan bunga kecil seharusnya menjadi fokus utama, karena UMKM tidak memiliki bargaining power atau kuasa atas akses dan bunga kredit. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait seperti BI, OJK, dan pemerintah harus berkolaborasi untuk menetapkan kebijakan yang adil dan memihak kepada UMKM.