contoh perhitungan pajak dividen

Apa Itu Pajak Dividen: Tarif, Jenis, dan Contoh Perhitungan

Mari kita telusuri dunia yang rumit dari pajak dividen dalam ranah investasi saham, di mana keuntungan yang dibagikan kepada investor dikenakan pajak, menciptakan wilayah pajak dividen.

Memahami pajak dividen penting bagi para pemegang saham, karena tarif pajaknya bervariasi untuk setiap investor, secara cermat diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Agar memahami contoh perhitungan pajak dividen lebih baik, mari kita jelajahi topik ini secara mendalam.

Definisi Pajak Dividen

Pertama-tama, dividen adalah sebagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang sahamnya, dengan jumlah tertentu yang ditentukan oleh dewan direksi. Dividen ini, sebagai bentuk pendapatan, tunduk pada pajak penghasilan, melahirkan istilah “pajak dividen.”

Pada intinya, pajak dividen adalah pungutan atau potongan pajak yang diberlakukan pada pendapatan yang diperoleh dari pembagian dividen oleh perusahaan. Entitas yang terkena pajak dividen termasuk pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagi hasil keuntungan.

Definisi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca juga: Cara Memperoleh Dividen Perusahaan

Jenis Dividen yang Kena dan Tidak Kena Pajak

Dividen, sebagai pendapatan, tunduk pada pajak; namun, tidak semua dividen termasuk dalam kategori yang dapat dipajaki. Akibatnya, dividen dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, masing-masing dengan implikasi pajak yang berbeda:

  1. Dividen yang Kena Pajak: Perusahaan yang membagikan keuntungan dalam bentuk dividen kepada para pemegang sahamnya umumnya wajib membayar pajak. Dividen ini masuk dalam kategori yang dapat dipajaki.
  2. Dividen yang Tidak Kena Pajak: Beberapa dividen tidak dianggap sebagai objek pajak, sehingga pembagiannya tidak terkena potongan. Ini diatur dalam UU PPh Pasal 4 Ayat 3 Huruf f, yang menyatakan bahwa dividen dari Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak termasuk objek pajak.

Ini berarti bahwa ketiga jenis perusahaan tersebut tidak dikenakan pajak dividen ketika membagikan keuntungan perusahaan.

Baca juga: Dividen Final vs Interim

Tarif Pajak Dividen

Struktur tarif pajak dividen dijelaskan dengan cermat dalam tiga pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan:

  1. Pasal 4 Ayat (2): Individu yang tinggal di Indonesia yang menerima dividen akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 10%. Ini juga berlaku untuk perusahaan asuransi yang membagikan dividen kepada pemegang polis dan koperasi yang membagikan keuntungan bersih kepada anggotanya.
  2. Pasal 23: Pasal ini menguraikan penentuan pajak untuk wajib pajak Indonesia dalam bentuk usaha tetap (BUT) yang menerima pendapatan dividen. Potongan pajak yang ditetapkan untuk wajib pajak Indonesia BUT adalah sebesar 15% dari total dividen.
  3. Pasal 26: Pasal 26 berkaitan dengan tarif pemungutan sejumlah 20% dari jumlah bruto dividen yang dikenakan pada penerima dividen yang tinggal di luar Indonesia.

Ilustrasi Contoh Cara Menghitung Pajak Dividen

Untuk menggambarkan contoh perhitungan pajak dividen, pertimbangkan skenario di mana PT Invesnesia membagikan dividen senilai Rp1.000.000.000 kepada para pemegang sahamnya pada Agustus 2022.

Kewajiban pajak yang ditanggung oleh perusahaan untuk distribusi dividen ini melibatkan:

  • Potongan PPh sebesar 10% sesuai Pasal 4 ayat (2), disetorkan ke kas negara menggunakan kode pajak MAP-KJS tipe 411128-419 atas nama PT invesnesia. Pajak dividen harus diselesaikan paling lambat pada 10 September 2022.
  • Pembuatan laporan dalam aplikasi e-bupot unifikasi dan mengunggah SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 ke DJP Online paling lambat pada 20 September 2022.
  • Pembuatan cetakan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dan memberikannya kepada setiap penerima Dividen.

Setelah perusahaan menyelesaikan langkah-langkah ini, distribusi dividen dapat dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh setiap pemegang saham dan persentase kepemilikan masing-masing.

Misalnya, jika Anda memiliki saham sebesar 5%, sementara total dividen adalah Rp1.000.000.000, maka dividen yang Anda dapatkan adalah 5% x Rp1.000.000.000 = Rp50.000.000.

Dari nilai ini, PPh Dividen sebesar Rp50.000.000 x 10% = Rp5.000.000 dipotong. Setelah potongan pajak, dividen bersih Anda adalah Rp45.000.000, yang merupakan jumlah yang akan dilaporkan dalam pengembalian pajak tahunan.

Rincian Pembebasan Pajak Dividen

Meskipun dividen termasuk dalam kategori yang dapat dipajaki, pemerintah telah memberikan insentif yang membebaskan wajib pajak domestik, baik individu maupun entitas korporat, dari pajak dividen.

Insentif ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, termasuk:

  • Peraturan Presiden (PP) No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021).
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Simpulan: Pajak Dividen dalam Investasi Saham

Pajak dividen merupakan potongan yang dikenakan pada pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Dalam konteks ini, pemahaman tarif pajak dividen sangat penting. Ada dua jenis dividen, yang kena dan tidak kena pajak. Tarifnya diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan persyaratan pemotongan yang berbeda.

Sebagai contoh, potongan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10%. Contoh perhitungan pajak dividen melibatkan langkah-langkah spesifik, dan ada pembebasan pajak sesuai dengan aturan tertentu. Memahami seluk-beluknya adalah kunci bagi investor saham untuk mengoptimalkan keuntungan dan ketaatan pajak.

Leave a Comment

Scroll to Top